Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Salah Satu ADC Gubernur Kepri Berpotensi Melanggar Aturan
    Kepri

    Salah Satu ADC Gubernur Kepri Berpotensi Melanggar Aturan

    cindaiBy cindai9 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ ADC adalah singkatan dari Aide De Camp. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ADC atau Aide De Camp artinya perwira yang membantu perwira senior atau pejabat sipil, atau yang lazim disebut sebagai Ajudan.

    Dalam buku yang berjudul Ajudan Setia dan Pemberani, Iip Hidajat menulis pekerjaan ajudan pada awalnya dikenal di dunia militer di Prancis. Saat itu ajudan disebut dengan ADC, yang merupakan kependekan dari Aide de Camp atau pembantu di barak. Pada perkembangannya, termasuk di Indonesia, ajudan tidak hanya digunakan di dunia militer. Para pejabat sipil juga banyak yang memiliki ajudan.

    Melalui pesan singkat whatsapp, awak media ini mendapatkan kiriman bukti pembayaran Tunjangan Kinerja (TuKin) seorang Ajudan yang dikabarkan mendampingi Gubernur Kepri berinisial (SR). Adapun buktinya berupa kwitansi pembayaran Tukin SR untuk bulan Desember dengan jabatan Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Kabupaten Bintan.
    “SR ini merupakan ADC Gubernur dari sejak Gubernur dilantik, tapi kok masih status pegawai bintan dan terima tunjangan setiap bulannya,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan.

    Awak media ini mencoba mengkonfirmasi dan mencari kebenaran informasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bintan, Edi Yusri. Namun tidak ada tanggapan sama sekali. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika serta Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara.

    Berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta turunannya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2018 serta petunjuk teknisnya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 01 tahun 2020 dengan jelas menyebutkan bahwasanya tidak ada lagi istilah diperbantukan.

    “Setelah berlaku Peraturan Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke instansi sesuai penempatan dan pengangkatan asalnya, kalau gak tunjangan yang selama ini diterima, harus dikembalikan ke negara,” terang sumber yang merupakan salah satu pejabat senior di Provinsi Kepri ini sambil melarang awak media jangan sebutkan namanya didalam pemberitaan.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya menghubungi SR selaku PNS Bintan yang menjadi ADC Gubernur Kepri.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.