Tanjungpinang (cindai.id)_ Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Tanjungpinang yang dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dikerjakan oleh perusahaan Tiara Indopenta selaku kontraktor dengan nilai Rp. 76.463.280.000 dengan masa kerja 420 hari, hari ini memakan korban hingga meninggal dunia, Kamis (26/01/2023).
Adapun proyek rehabilitasi Pasar baru Tanjungpinang ini berada di Jalan Gambir, Gang Gambir I, Kota Tanjungpinang.
Pekerja yang meninggal tersebut merupakan warga asal Kampung Bugis, hal tersebut dikatakan salah satu pekerjaan saat memenuhi panggilan pihak Kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Kota.
Dari pantauan dilapangan, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang setelah mendapatkan perawatan medis kurang dari 4 jam pasca kecelakaan kerja.
“Mas Syafrizal, Ia (Udah meninggal red) dia orang Kampung Bugis,” jelas salah satu pekerja.
Sementara di tempat Kejadian perkara (TKP) sejumlah pekerja lain tampak masih bekerja dengan kondisi minimnya memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tidak ada tanda-tanda bekas terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa warga Kampung Bugis tersebut.
Belum tampak pemasangan Police Line pada lokasi kejadian yang sudah merenggut nyawa pekerja proyek rehab pasar tersebut. Sejumlah warga umum masih bebas keluar masuk di area TKP.
Sementara penuturan saksi di TKP bahwa peristiwa patahnya gerobak yang mengangkut beton proyek, merupakan peristiwa yang ke empat.
“Ini yang ke empat. Kemarin patah seperti ini juga, tapi gak ada korban jiwa,” kata warga dilokasi kejadian.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media terus mencoba mengkonfirmasi pihak Kontraktor Pelaksana proyek yaitu Tiara Indopenta.
Penulis: Redaksi