Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga PT.PCP Datangkan Barang Konsumsi Ilegal Asal Batam
    Tanjungpinang

    Diduga PT.PCP Datangkan Barang Konsumsi Ilegal Asal Batam

    cindaiBy cindai10 Desember 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Foto: Tangkap Layar Google Map dan Tampak Gudang PT. Pasific Cemerlang Perkasa Tanpa Papan Nama Perusahaan
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Seperti dipemberitaan sebelumnya, PT.Pasific Cemerlang Perkasa (PT.PCP) yang beralamat di Jalan Kijang Lama Komplek Metro Industrial Park nomor 12A Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga kuat beroprasi tanpa izin sesuai dengan keterangan DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Dinas Perindag Kota Tanjungpinang .

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.PCP Beroprasi di Tanjungpinang Tanpa Izin

    Foto Sumber: Kondisi penampakan kegiatan didalam gudang PT.Pasific Cemerlang Perkasa

    Berdasarkan keterangan sumber, bukan hanya di komplek ruko 12A, kegiatan usaha PT.PCP ini juga beroprasi di 8C Komplek Metro Industrial Park dan komplek ruko depan Sekolah Luar Bias (SLB) Jalan Kijang Lama.

    “Kalau gak salah, di 12 A itu isinya Oli, kalua di 8C itu barang-barang klontong. Jadi kalau dari uban, mereka parkir dulu diruko depan SLB,” terang sumber kepada awak media ini.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Sumber juga menambahkan bahwasanya, barang milik PT.PCP masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Mentigi Tanjung Uban dan Roro Uban Kapal terakhir.

    “Kalau lewat pelabuhan tikus Mentigi Uban, kapal kayunya masuk kadang malam kadang subuh, tunggu kode aman dari pinang, kemudian naik mobil box dibawa ke ruko depan SLB dulu. Setelah aman baru dibawa ke ruko dalam metro. Kalau naik Kapal Roro Uban, selalu kapal terakhir, sebelum masuk ke Pinang, lori dibawa kearah Tirta Madu tembus jalan Kijang. Nah baru dibawa ke Pinang, jadi seolah-olah dari pelabuhan resmi di Kijang,” terang sumber tegas sambil menunjukkan bukti-bukti.

    Bukti daftar barang-barang yang di distribusikan oleh PT.Pasific Cemerlang Perkasa ke beberapa supermarket di Kota Tanjungpinang berikut nota pembayaran

    Berdasarkan bukti yang awak media ini dapatkan, barang-barang milik PT.PCP didistribusikan ke beberapa supermarket besar di Kota Tanjungpinang dan beberapa toko yang sudah terkonfirmasi oleh awak media ini.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada Humas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, dengan terang benderang disampaikan, jika barang dari Batam masuk kekawasan Kota Tanjungpinang yang bukan kawasan Free Trade Zone (FTZ), harus ada dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).

    “Jika barang itu bergerak dari Batam untuk dikirim ke Pinang, harus ada dukumen PPFTZ 01. Pihak pemilik barang harus bayar pajak di Batam dulu. Dengan catatan melalui pelabuhan resmi atau pelabuhan yang di Tunjuk. Namun jika tidak memiliki dokumen, boleh dikatakan barang tersebut illegal. Jika pihak bapak ketemukan perkara tersebut, langsung laporkan ke kami dengan bukti-bukti. Barang akan kita tahan,” terang Humas BC.

    Dapat diketahui berdasarkan PMK RI Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Pasal 1 ayat 9, “PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas”. Selanjutnya pada ayat 10, “PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean”.

    Pihak PT.PCP sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban baik melalui pesan singkat maupun telpon. Meski dihubungi dengan kondisi online pada aplikasi pesan singkat whatsapp.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    By cindai18 Agustus 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan perannya sebagai community protector…

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.