Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh
    Batam

    DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh

    cindaiBy cindai31 Oktober 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam, serta Surat Dari Sekdako Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono dengan Direktur Victor Pujianto pada saat ini adalah selaku pengelola Resort Pulau Ranoh yang berada di gugusan Pulau Abang, Batam dengan luas area mencapai 536.125 meter persegi atau setara dengan 53,6 hektare yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam.

    Baca Juga: Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri

    Resort ini diketahui sudah mendatangkan wisatawan mancanegara diantaranya, Tiongkok, Singapura, Malayisa, Jepang dan Korea Selatan. Dengan rata-rata kunjungan wisatawan per minggu mencapai 2000 hingga 3000 orang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Resort Pulau Ranoh ini diketahui tidak berizin. Prihal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

    Surat Undangan nomor 24/BAPELITBANG/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 oleh Sekdako Batam untuk PT. Megah Putri Lestari

    Berkaitan dengan perizinan Resort yang dikelola Victor Pujianto ini, ada kejanggalan yang didapatkan oleh tim investigasi media cindai.id. Dari data yang dihimpun dilapangan, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, H.Jefridin,M.PD, pernah mengirimkan surat undangan dengan nomor 24/BAPELITBANG/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan ke salahsatunya PT.Megah Puri Lestari. Didalam surat tersebut menjelaskan terkait rapat mendengar rencana kegiatan Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu di Pulau Ranoh Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang Kota Batam. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diutarakan oleh Kepala DPMPTSP yang menyatakan Resort tersebut tidak berizin. Sementara di dalam daftar undangan rapat, pada poin empat, Kepala DPMPTSP juga turut menjadi peserta rapat.

    Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    Melalui pesan singkat whatsapp, Direktur PT.MPL Victor Pujianto saat diwawancarai oleh awak media ini, belum mau memberikan keterangan secara detail, baik proses perizinan, sengketa lahan dan proses pemeriksaan oleh pihak Polda Kepri.

    “Selamat pagi bapak, nanti pengacara kami akan contact ke bapak. Untuk klarifikasi pertanyaan bapak, mohon sebelum ada klarifikasi dari pihak Ranoh, jangan ada berita yang merugikan pihak tertentu,” terang Victor, (28/10/2022).

    Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id.

    Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri dan diteruskan ke Walikota Batam

    Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang juga tidak berizin. Sejalan dengan data yang media ini dapatkan dari sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

    “Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyorot reklamasi pantai dan penebangan hutan mangrove,” terang sumber sambil menunjukkan bukti serah terima laporan (05/08/2022) yang masuk ke KLHK, Rabu, (26/10/2022).

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id sudah berusaha menghubungi Sekdako Batam melalui pesan singkat dan telpon, namun belum mendapat jawaban.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

    19 Juni 2025

    Lapas Batam Sembelih 11 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Meriahkan Idul adha 1446 H

    6 Juni 2025

    LPKA Kelas II Batam Deklarasi Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Handphone

    30 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    By cindai25 Agustus 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Sikap bungkam Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad terkait maraknya penerbitan…

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.