Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri
    Batam

    Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri

    cindaiBy cindai26 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Seperti diberitakan sebelumnya, Resort Pulau Ranoh Kota Batam yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam, dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono diketahui tidak berizin. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

    Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri

    Melalui pesan singkat Whatsapp, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S.,S.IK.,M.Si, menyampikan bahwa sudah ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait permasalahan Resort Pulau Ranoh ini.

    “Perkembangan terakhir dibulan Januari 2022, terkait permasalahan yang ditangani oleh Polda di Subdit. satu Dit. Krimum tentang permasalahan sengketa lahan. Untuk proses sekarang dalam tahap penyelidikan dan sudah meminta klarifikasi kepada saksi sebanyak delapan orang,” terang Kabid Humas, Selasa (25/10/2022).

    Selanjutnya, Harry menyampaikan untuk rencana kedepan, akan meminta klarifikasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan Mantan Camat Galang yang mengeluarkan surat-surat terkait Resort Pulau Ranoh.

    Awak media ini mencoba menghubungi Camat Galang, Ute Rambe, S.E berulang kali, baik melalui pesan singkat whatsapp maupun telepon, namun tidak pernah dijawab sama sekali.

    Dilain pihak, Kepala DPMPTSP Kota Batam Firmansyah saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwasanya pihak mereka sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polda Kepri terkait Resort milik Subhan Hartono ini.

    “ Kami belum lagi,” jawab singkat Firmansyah melalui whatsapp, Rabu (26/10/2022).

    Hal senada juga disampikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata dengan singkat, “Belom,” Rabu (26/10/2022).

    Tampak Aktifitas Pengrusakan Hutan Mangrove Diduga Pada Saat Pembangunan Resort Palau Ranoh Kota Batam

    Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id sudah berusaha menghubungi pihak PT. MPL selaku pengelola Resort Pulau Ranoh, namun belum mendapat tanggapan.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ada Potensi Pidana, Kepala Karantina Pastikan Pemanggilan Pemilik Barang dan PPJK Terkait Sertifikat Fitosanitari

    22 Desember 2025

    Diduga Memanipulasi Sertifikat Fitosanitari, Ekspor Batok Kelapa PT BMA Lolos Melewati Perairan Vietnam

    20 Desember 2025

    KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan

    18 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.