Karimun (Cindai.id) – Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan fisik di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan daftar judul pekerjaan yang diperoleh, terdapat tujuh kegiatan pembangunan dan revitalisasi fasilitas umum serta rumah ibadah yang berlokasi di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan tersebut mencakup revitalisasi tempat ibadah, pembangunan sarana pendidikan keagamaan, pembangunan pagar tempat pemakaman umum (TPU), hingga rehabilitasi dan peningkatan fasilitas rumah ibadah.

Adapun tujuh kegiatan tersebut meliputi:
1.Revitalisasi Cetiya Ching Long Miao, berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
2.Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) berupa pembangunan fasilitas TPQ dan Sekretariat BMPG TPQ di Suka Jaya Bukit Tembak, RT 01/RW 04, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
3.Pembangunan pagar TPQ Minathul Muslimin, berlokasi di Sungai Nibung, RT 02/RW 01, Desa Tanjung Berlian Barat, Kecamatan Kundur Utara.
4.Pembangunan pagar kuburan, berlokasi di Jalan Bukit Mulia, RT 01/RW 01, Desa Tanjung Berlian Barat, Kecamatan Kundur Utara.
5.Pembangunan pagar kuburan TPU Belakang Bukit, berlokasi di Jalan Cendrawasih, RT 06/RW 03, Kelurahan Tanjung Berlian Kota, Kecamatan Kundur Utara.
6.Rehabilitasi Masjid Baitul Mubtadi’in, berlokasi di RT 004/RW 002, Dusun IV, Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur.
7.Peningkatan Gereja Bethel Indonesia, berlokasi di Tanjung Batu, Jalan Hang Jebat, Ruko Kolam Air, RT 004/RW 013, Kecamatan Kundur.

Sementera itu terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, S.IP., M.T.
menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan fisik merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi tidak hanya berorientasi pada progres pekerjaan, tetapi juga mencakup pemeriksaan kualitas material, kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketepatan waktu penyelesaian.
“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kami ingin agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pelaksana kegiatan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk memperhatikan kualitas hasil akhir dan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
“Apabila dalam proses monitoring ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, tentu harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Karimun dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, tepat mutu, dan tepat waktu, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.(Red)




