Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau melakukan adendum kontrak terhadap pekerjaan pembangunan Jembatan Pelantar RT 002/RW 003, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kamis (5/11/2026).
Adendum tersebut dilakukan dengan memberikan penambahan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender dari masa kontrak awal selama 90 hari kalender. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang kurang mendukung selama proses pengerjaan berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, S.IP., M.T. melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rishvany Trirama Putri, S.Ars menjelaskan faktor cuaca menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Penambahan waktu selama 30 hari kalender ini kami berikan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang kurang mendukung selama proses pengerjaan berlangsung. Karena pembangunan jembatan pelantar ini berada di kawasan pesisir, pelaksanaannya sangat dipengaruhi kondisi alam dan cuaca,” ujar Rishvany.
Ia menambahkan, melalui penambahan waktu tersebut, pelaksana pekerjaan diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Dengan adanya adendum ini, kami berharap pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan secara optimal, tetap memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp212.348.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Megasindo Jaya dengan konsultan pengawas CV Sekawan Madani.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perkim berharap pembangunan jembatan pelantar tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Senggarang, khususnya dalam menunjang aksesibilitas dan aktivitas warga di kawasan pesisir.
Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan tidak hanya berorientasi pada ketepatan waktu, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas dan daya tahan yang baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. (Red)




