Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kadis Perkim Kepri Lakukan Adendum Proyek Jembatan Pelantar Senggarang, Penambahan Waktu 30 Hari Antisipasi Faktor Cuaca

    5 November 2026

    Babinsa Koramil 02/Bintan Timur Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Kawal Jaya 9 di Bintan

    5 November 2026

    Pererat Sinergitas, Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi dengan Wali Kota Tanjungpinang

    4 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kadis Perkim Kepri Lakukan Adendum Proyek Jembatan Pelantar Senggarang, Penambahan Waktu 30 Hari Antisipasi Faktor Cuaca
    Tanjungpinang

    Kadis Perkim Kepri Lakukan Adendum Proyek Jembatan Pelantar Senggarang, Penambahan Waktu 30 Hari Antisipasi Faktor Cuaca

    cindaiBy cindai5 November 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau melakukan adendum kontrak terhadap pekerjaan pembangunan Jembatan Pelantar RT 002/RW 003, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kamis (5/11/2026).

    Adendum tersebut dilakukan dengan memberikan penambahan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender dari masa kontrak awal selama 90 hari kalender. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang kurang mendukung selama proses pengerjaan berlangsung.

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, S.IP., M.T. melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rishvany Trirama Putri, S.Ars menjelaskan faktor cuaca menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.

    “Penambahan waktu selama 30 hari kalender ini kami berikan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang kurang mendukung selama proses pengerjaan berlangsung. Karena pembangunan jembatan pelantar ini berada di kawasan pesisir, pelaksanaannya sangat dipengaruhi kondisi alam dan cuaca,” ujar Rishvany.

    Ia menambahkan, melalui penambahan waktu tersebut, pelaksana pekerjaan diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

    “Dengan adanya adendum ini, kami berharap pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan secara optimal, tetap memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp212.348.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Megasindo Jaya dengan konsultan pengawas CV Sekawan Madani.

    Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perkim berharap pembangunan jembatan pelantar tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Senggarang, khususnya dalam menunjang aksesibilitas dan aktivitas warga di kawasan pesisir.

    Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan tidak hanya berorientasi pada ketepatan waktu, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas dan daya tahan yang baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pererat Sinergitas, Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi dengan Wali Kota Tanjungpinang

    4 November 2026

    Pengawasan Bongkar Muat KM Sabuk Nusantara 36 di Terminal Sri Payung Berjalan Ketat

    2 November 2026

    Jam Komandan, Dandim 0315/Tanjungpinang Tekankan Disiplin, Integritas dan Jati Diri Prajurit

    2 November 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Kadis Perkim Kepri Lakukan Adendum Proyek Jembatan Pelantar Senggarang, Penambahan Waktu 30 Hari Antisipasi Faktor Cuaca

    By cindai5 November 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau melakukan adendum kontrak…

    Babinsa Koramil 02/Bintan Timur Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Kawal Jaya 9 di Bintan

    5 November 2026

    Pererat Sinergitas, Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi dengan Wali Kota Tanjungpinang

    4 November 2026

    Pastikan Tepat Mutu dan Waktu, Disperkim Kepri Monev 7 Proyek Fisik di Karimun

    4 November 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.