Tanjungpinang (Cindai.id) _ Pengurus Harian PD Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Irwansyah, SE melontarkan kritik keras terhadap rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kota Tanjungpinang yang dijadwalkan berlangsung Senin, 7 September 2026.
RDP tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat komoditas beras dalam jumlah besar di Pelabuhan Sri Payung, Kijang, yang menurut surat DPRD diduga tidak memiliki izin Kawasan Pabean serta izin operasional resmi lainnya.
PD TIDAR Kepri menilai langkah DPRD melakukan pengawasan patut dilakukan dan pihaknya mengapresiasi gerak cepat DPRD Kota Tanjungpinang untuk menggelar RDP. Namun, pengawasan tersebut jangan berhenti dan terkesan hanya diarahkan pada satu komoditas tertentu, yakni beras.
Menurut Rudi, apabila DPRD Kota Tanjungpinang benar-benar ingin menjalankan fungsi pengawasan secara serius, maka pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap arus barang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang masuk dan beredar di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Kami mendukung DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi jangan hanya tajam terhadap beras. Kalau persoalan yang hendak dibongkar adalah dugaan kebocoran pendapatan daerah dan masuknya barang dari kawasan FTZ, maka buka semuanya. Jangan pilih-pilih komoditas.”
TIDAR: Panggil Bea Cukai, Jangan Berhenti pada Karantina
Rudi meminta DPRD Kota Tanjungpinang memperluas RDP dengan menghadirkan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
Sebab, persoalan perpindahan barang dari kawasan FTZ ke wilayah pabean lainnya bukan semata-mata persoalan karantina. Ada aspek kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan dan distribusi barang yang perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Rudi juga menyoroti rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai sebagaimana seharusnya, serta berbagai barang konsumsi yang diduga berasal dari kawasan FTZ dan kemudian diperdagangkan di Tanjungpinang.
Barang-barang yang dijual di supermarket dan pusat perdagangan, termasuk produk konsumsi, pakaian dan mainan, menurutnya juga seharusnya menjadi objek pengawasan apabila memang terdapat indikasi berasal dari FTZ.
“Kalau DPRD mempertanyakan beras karena diduga masuk dari kawasan FTZ, pertanyaan yang sama harus diajukan terhadap rokok, pakaian, mainan dan berbagai barang yang memenuhi rak-rak perdagangan di Tanjungpinang. Dari mana barang itu berasal? Bagaimana dokumen kepabeanannya? Apakah seluruh pungutan yang diwajibkan sudah dipenuhi? Itu yang harus dibuka secara terang,” tegas Rudi.
Jangan Sampai Fungsi Pengawasan Terlihat Tebang Pilih
PD TIDAR Kepri mengingatkan DPRD bahwa fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi penting lembaga legislatif daerah. Karena itu, penggunaan fungsi tersebut harus objektif, konsisten dan berpihak pada kepentingan publik.
TIDAR mempertanyakan mengapa persoalan beras mendapat perhatian khusus sampai diagendakan dalam RDP, sementara dugaan peredaran berbagai barang dari kawasan FTZ yang menurut mereka telah berlangsung secara masif justru belum terlihat mendapatkan pengawasan dengan intensitas yang sama.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya: mengapa beras dikejar, sementara barang lain yang diduga berasal dari FTZ dan beredar luas seperti tidak tersentuh? DPRD harus menjawab pertanyaan itu dengan pengawasan yang terbuka, menyeluruh dan tidak diskriminatif,” lanjut Rudi.
Menurut Rudi, apabila DPRD memiliki data mengenai dugaan masuknya barang secara tidak sah dari kawasan FTZ, lembaga tersebut seharusnya tidak hanya memanggil satu instansi. DPRD dapat meminta penjelasan seluruh institusi yang relevan sesuai kewenangannya.
TIDAR menegaskan, DPRD akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila fungsi pengawasan dijalankan secara konsisten. Sebaliknya, pengawasan yang hanya menyasar objek tertentu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar dan objektivitas pengawasan lembaga legislatif.
“Kami menunggu keberanian DPRD. Jangan hanya bongkar beras. Kalau memang mau menjaga Tanjungpinang dari kebocoran penerimaan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, bongkar semuanya. Jangan ada yang disentuh, sementara yang lain dibiarkan,” tutup Rudi. (Red)




