Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026

    7 PJU Polda Kepri Dimutasi, Dirpolairud ke Jabar Hingga Dirlantas Pindah ke Riau

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kasus Perundungan di Tugu Pensil Diselesaikan Secara Damai, Polsek Tanjungpinang Barat Tegaskan Pendampingan Anak
    Tanjungpinang

    Kasus Perundungan di Tugu Pensil Diselesaikan Secara Damai, Polsek Tanjungpinang Barat Tegaskan Pendampingan Anak

    cindaiBy cindai14 September 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan perkara perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya viral di media sosial dan terjadi di kawasan Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Senin (14/09/2026)

     

    Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu, 13 September 2026, setelah video kejadian perundungan terhadap seorang remaja putri tersebar di media sosial.

     

    Kejadian diketahui berlangsung pada Jumat, 10 September 2026, sekira pukul 13.30 WIB, di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

     

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan Tugu Pensil. Kemudian datang dua orang remaja perempuan yang selanjutnya terlibat dalam perselisihan dengan korban yang diawali saling mengejek dan tuduhan.

     

    Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut, salah seorang terlapor melakukan tindakan kekerasan berupa menendang dan menampar korban. Selanjutnya, terlapor lainnya turut melakukan pemukulan terhadap korban.

     

    Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

     

    “Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing”, terang Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun

     

    Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menjelaskan bahwa setelah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan dengan mempertimbangkan bahwa para pihak masih berusia di bawah umur, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

     

    “Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan”, terang Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun

     

    Selain itu, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.

     

    Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor juga bersedia menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.

     

    Pihak terlapor juga bersedia membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.

     

    Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut turut ditegaskan bahwa apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     

    “Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”, tambah Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun

     

    Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta memberikan pemahaman agar setiap permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.

     

    “Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat”, terangnya

     

    “Dengan telah dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”, tutup Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tanjungpinang Kota Tanam Jagung di Lahan 7.000 Meter di Senggarang

    7 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    By cindai11 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Personel Polsek Bukit Bestari bersama personel Pamapta Polresta Tanjungpinang, personel Samapta menggunakan…

    7 PJU Polda Kepri Dimutasi, Dirpolairud ke Jabar Hingga Dirlantas Pindah ke Riau

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026

    Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Hindari Pelanggaran Hukum

    9 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.