Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    cindaiBy cindai22 April 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang sebelumnya berhasil diungkap bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang. Selasa (21/04/2026)

    Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Adapun tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial IS (58), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara.

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, dengan rincian dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram, dimana sebanyak 75,59 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan, sedangkan 925,01 gram dimusnahkan.

    Sementara itu, dari tersangka DS diamankan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, dengan rincian 63,02 gram dikirim ke Labfor dan 933,46 gram dimusnahkan. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram, dimana sebanyak 9,68 gram atau 22 butir dikirim ke Labfor dan 209,98 gram atau 478 butir dimusnahkan.

    Selanjutnya, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram, dengan rincian 9,70 gram atau 22 butir dikirim ke Labfor dan 209,41 gram atau 478 butir dimusnahkan.

    “Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.858,47 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 419,39 gram atau sebanyak 956 butir”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., 

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk ke wilayah Kepulauan Riau.

    “Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang”, terang Kapolresta Tanjungpinang. (mona) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.