Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang sebelumnya berhasil diungkap bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang. Selasa (21/04/2026)
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Adapun tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial IS (58), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, dengan rincian dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram, dimana sebanyak 75,59 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan, sedangkan 925,01 gram dimusnahkan.
Sementara itu, dari tersangka DS diamankan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, dengan rincian 63,02 gram dikirim ke Labfor dan 933,46 gram dimusnahkan. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram, dimana sebanyak 9,68 gram atau 22 butir dikirim ke Labfor dan 209,98 gram atau 478 butir dimusnahkan.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram, dengan rincian 9,70 gram atau 22 butir dikirim ke Labfor dan 209,41 gram atau 478 butir dimusnahkan.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.858,47 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 419,39 gram atau sebanyak 956 butir”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang”, terang Kapolresta Tanjungpinang. (mona)




