Tanjungpinang, (Cindai.id) _ Satpol PP Tanjungpinang kembali membongkar lahan milik Christina Djodi di Jalan D.I. Panjaitan Km.8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (05/03/2026).
Pembongkaran ke-4 ini memicu perdebatan hangat dan aksi dorong – mendorong antara pihak Satpol PP dan keluarga Christina Djodi.
Yohanes, perwakilan Christina Djodi, menyatakan pembongkaran tidak berdasar karena lahan milik pribadi dengan sertifikat sah.
“Kami sudah ajak bicara Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang, tapi tidak ada kejelasan dasar pembongkaran,” katanya.
Yohanes mempertanyakan mengapa Pemko Tanjungpinang yang membongkar jika jalan milik provinsi. Ia juga menuding Satpol PP tidak menghargai hak pemilik lahan yang membayar pajak dan retribusi.
“Jangan tindakan sewenang-wenang dan seenak-enaknya membongkar karena saya pejabat, kalau gini menindas hak rakyat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Herman SH selaku Kuasa hukum Christina Djodi juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian Polda Kepri.
Dilokasi yang sama, Irwan Yacub selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan kegiatan pembongkaran ini sudah ke – 4 kalinya, untuk saat ini menggunakan manual dan didukung alat berat.
” Kami menghimbau kepada pihak Djodi untuk dapat mengajukan permohonan pemanfaatan bagian jalan apabila ingin di fungsikan ” pungkasnya. (mona)




