Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026

    19 Maret 2026

    2 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Nyepi

    19 Maret 2026

    Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka kepada Warga Binaan

    19 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » 2 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Nyepi
    Bintan

    2 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Nyepi

    cindaiBy cindai19 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Suasana khidmat menyertai perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan, sebanyak 2 (dua) orang Warga Binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Nyepi Tahun 2026 pada Kamis (19/03).

    Acara yang dipusatkan di Aula Lapas ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kasubsi Registrasi.

    Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Kalapas, ditekankan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen untuk mendorong narapidana agar tetap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

    “Pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama mereka yang menunjukkan progres positif dalam pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujar Fauzi Harahap saat memberikan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

    Berdasarkan data registrasi, kedua narapidana tersebut menerima Remisi RK I dengan besaran pemotongan masa tahanan masing-masing selama 1 bulan 15 hari. Pemilihan besaran ini sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.03-411 tertanggal 6 Maret 2026.

    Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas layanan pemasyarakatan. Kalapas juga menginstruksikan jajaran Humas untuk terus menjalin sinergitas dengan insan media guna memastikan informasi mengenai pemenuhan hak-hak warga binaan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026

    19 Maret 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Cek Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Bintan

    18 Maret 2026

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026

    By cindai19 Maret 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026, jajaran Lembaga…

    2 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Nyepi

    19 Maret 2026

    Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka kepada Warga Binaan

    19 Maret 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Cek Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Bintan

    18 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.