Batam (Cindai.id) _ Dugaan manipulasi Sertifikat Fitosanitari dalam ekspor batok kelapa mencuat setelah Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau menegaskan tidak pernah menerbitkan Sertifikat Fitosanitari untuk muatan batok kelapa yang diekspor oleh PT Batindo Makmur Abadi (BMA) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam menuju China.
Ironisnya, meski dokumen karantina tersebut diakui tidak pernah diterbitkan, proses ekspor tetap berjalan mulus. Bea dan Cukai Batam menyatakan persyaratan ekspor telah terpenuhi di dalam sistem, sementara KSOP Batu Ampar juga mengakui telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari
Saat fakta ini terungkap, kapal pengangkut batok kelapa tersebut dilaporkan telah berlayar dan kini telah melewati perairan Vietnam.
Karantina Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat
Dalam konfirmasi resmi, pihak Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, S.Pi., M.Pi menyatakan secara tegas tidak ada menerbitkan Sertifikat Fitosanitari.
“Kita tidak ada menerbitkan fitosanitari setelah saya cek kepada Katimja (Kepala Tim Kerja) karantina tumbuhan. Sementara ini kami lagi menelusuri pengurus kapal tersebut,” terangnya, Rabu (17/12/2025).
Pernyataan ini menjadi krusial, mengingat batok kelapa merupakan produk turunan tumbuhan yang secara regulasi wajib melalui pemeriksaan karantina dan dilengkapi Sertifikat Fitosanitari sebelum diekspor ke luar negeri.
Sistem Bea Cukai Menganggap Dokumen Lengkap
Berbanding terbalik dengan pengakuan Karantina, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia menyampaikan bahwa proses ekspor telah memenuhi persyaratan sesuai data yang tercantum dalam sistem aplikasi kepabeanan.
Baca Juga: KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan
“Persyaratan kelengkapan dokumen ada di aplikasi INSW (Indonesia National Single Window) sepanjang dipersyaratkan maka kami akan mintakan kelengkapannya. Walaupun ekspor kalau atas HS (Harmonized System) – nya masuk lartas, akan masuk AP atau otomatis rekonsiliasi dengan perijinannya di INSW dulu, mengingat HS-nya ini bukan lartas maka prosesnya langsung,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa dokumen karantina yang tercantum dalam sistem bukan berasal dari penerbit resmi, atau terdapat data yang dimasukkan tanpa verifikasi otoritas karantina.
KSOP Terbitkan SPB, Kapal Sudah Berlayar
Hal senada disampaikan Pos Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batu Ampar, Ismet Sihombing, yang menyatakan bahwa SPB diterbitkan karena persyaratan administrasi dinilai telah terpenuhi.
“Secara administrasi kapal itu sudah memenuhi persyaratan. Kitakan di keselamatan aja. Kan disitu ada beberapa lembaga, ada Karantina, Imigrasi, Bea Cukai baru kita KSOP. Jadi setelah mereka memenuhi semua syarat disitu, secara sistem sudah terpenuhi, sudah di Approval (persetujuan, pengesahan, atau izin resmi untuk suatu hal agar dapat dilanjutkan atau dieksekusi) mereka, baru mereka bisa naik ke kita, ke KSOP,” ungkapnya.
Namun, dengan tidak adanya Sertifikat Fitosanitari yang sah, penerbitan SPB tersebut kini dipertanyakan. Terlebih lagi, saat klarifikasi dilakukan, kapal pengangkut batok kelapa milik PT BMA sudah meninggalkan wilayah perairan Indonesia dan sudah melintasi perairan Vietnam.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Indikasi Manipulasi Dokumen Menguat
Terkesan ingin memperkuat alibi seolah-olah sudah sudah memenuhi persyaratan Karantina, berdasarkan pernyataan Ismet Sihombing melalui pesan singkat whatsapp kepada Redaksi, pihak agen mengirimkan pesan singkat dan dokumentasi kehadiran petugas Karantina di atas kapal saat pemuatan Batok kelapa.
“Yang urus ke Karantina pihak shipper sendiri pak. Waktu muat karantina juga inspek ke dalam kapal. Kalau barang tersebut tidak lengkap tentu Bea Cukai tidak akan mengeluarkan ekspor dokumennya pak,” terusan pesan singkat dari agen ke Ismet yang diteruskan ke Redaksi sembari mengirimkan dokumentasi dan nomer kontak Agen pada Kamis (18/12/2025).
Pihak Redaksi mencoba mengkonfirmasi pihak Agen melalui nomer kontak +62 811-70*****, namun sampai berita ini ditayangkan, Redaksi tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Perbedaan pengakuan antar instansi ini mengarah pada indikasi kuat adanya manipulasi Sertifikat Fitosanitari dalam proses ekspor batok kelapa oleh PT BMA. Dugaan tersebut menguat karena:
- Karantina menyatakan tidak pernah menerbitkan Sertifikat
- Dokumen karantina tercatat seolah-olah ada atau tidak dipersyaratkan dalam sistem Bea Cukai
- KSOP menerbitkan SPB berdasarkan dokumen yang dianggap lengkap
- Barang telah meninggalkan yurisdiksi Indonesia
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan karantina, tetapi juga berpotensi merupakan pemalsuan dokumen negara.
Baca Juga: Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya
Risiko Lingkungan dan Konsekuensi Hukum
Ekspor produk tumbuhan tanpa Sertifikat Fitosanitari sah berisiko menyebarkan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) ke negara tujuan. Selain merusak reputasi ekspor nasional, praktik ini juga berpotensi menimbulkan sanksi internasional terhadap Indonesia.
Kasus ini sekaligus membuka dugaan adanya celah serius dalam sistem pengawasan ekspor lintas instansi, terutama pada validasi dokumen karantina dalam sistem kepabeanan dan kepelabuhanan.
Perlu Audit dan Penelusuran Menyeluruh
Hingga berita ini diterbitkan, PT Batindo Makmur Abadi (BMA) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi dokumen tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Kasus ini dinilai layak untuk diaudit secara menyeluruh, baik terhadap alur penerbitan dokumen, integritas sistem aplikasi, maupun koordinasi antar instansi di Pelabuhan Batu Ampar, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Redaksi Cindai.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan. (Red)



