Batam (Cindai.id) _ Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau memastikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang serta Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mengurus dokumen ekspor batok kelapa milik PT Batindo Makmur Abadi (BMA) yang tidak menggunakan Sertifikat Fitosanitari yang sah.
Langkah tersebut diambil menyusul temuan bahwa Balai Karantina Kepulauan Riau tidak pernah menerbitkan Sertifikat Fitosanitari untuk ekspor batok kelapa tersebut, sementara proses ekspor tetap berjalan hingga berdasarkan informasi yang berhasil kita himpun dilapangan, kapal pengangkut kini telah masuk di perairan China.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari
Karantina Tegaskan Akan Lakukan Pemeriksaan
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, S.Pi., M.Pi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran di bidang Karantina ini.
Dikonfirmasi oleh tim Cindai.id, Hasim menjelaskan kronologi dari awal tahapan proses pengajuan dokumen Fitosanitari.
“Lewat PPJK, pihak perusahaan mengajukan permohonan ke Karantina. Setelah itu tim kita cek kesana, barangnya benar sesuai dengan permohonan mereka. Ada empat atau lima orang tim Karantina turun. Sesuai dengan permohonan,” terangnya pada Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga: KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan
“Namun persyaratan dari negara tujuan China, harus di Fumigasi. Dianjurkan mereka untuk Fumigasi. Tapi dalam tahapan Fumigasi, kan disini kan Vendor yang bisa Fumigasi ada 3 perusahaan. Karena hasil pemeriksaan ada banyak hama. Nah setelah itu, mereka tidak ada datang-datang lagi,” tambahnya menerangkan pengurus PT.BMA tidak ada datang atau berkoordinasi lagi dengan Karantina.
“Mereka nekat tanpa Fumigasi dan sudah kita cek ke Vendor Fumigasi, mereka tidak ada melakukan Fumigasi terhadap barang-barang itu. Mereka main berangkat aja ke China tanpa Fumigasi dan tanpa Sertifikat Fitosanitari,” tegas Kepala Balai Karantina Kepri ini mengulang.
Hasim juga menerangkan tindakan yang sudah diambil oleh pihak Karantina.
“Sedang kita telusuri orangnya (PT.BMA) sudah kita panggil, katanya masih di luar kota. Nanti setelah Natal, baru bisa datang lagi ke Batam. Kami juga lagi menelusuri PPJK-nya sudah dihubungi, dan yang punya barang masih diluar kota. Ini dalam tahapan penyidikan dari tim Gakkum Karantina,” tutupnya.
Diketahui PPJK memiliki peran strategis karena bertanggung jawab atas keabsahan dokumen persyaratan ekspor yang diinput ke sistem kepabeanan.
Perbedaan Pernyataan Antar Instansi Masih Jadi Sorotan
Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam menyatakan bahwa proses ekspor batok kelapa tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai data yang tercantum dalam sistem aplikasi kepabeanan.
Sementara KSOP Batu Ampar mengakui menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena dokumen administrasi dinilai telah terpenuhi.
Namun, dengan adanya penegasan Karantina bahwa tidak pernah menerbitkan Sertifikat Fitosanitari, publik kini mempertanyakan validitas dokumen yang digunakan untuk meloloskan ekspor tersebut.
Dugaan Manipulasi Dokumen Mengarah ke Tanggung Jawab Pidana
Penggiat Jasa Kepabeanan yang tidak mau namanya disebutkan, menilai jika Sertifikat Fitosanitari yang digunakan bukan berasal dari otoritas penerbit resmi, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pemalsuan dokumen negara dan pelanggaran ketentuan karantina.
Baca Juga: Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang
Apalagi, ekspor dilakukan terhadap produk turunan pertanian yang wajib melalui pemeriksaan karantina, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Serta berdasarkan Internasional Plant Protection Convention (IPPC).
Kapal Sudah Keluar Yurisdiksi Indonesia
Situasi semakin kompleks karena kapal pengangkut batok kelapa tersebut telah meninggalkan wilayah perairan Indonesia dan saat ini dilaporkan sudah berada di perairan China. Kondisi ini menutup kemungkinan tindakan pencegahan fisik terhadap barang, dan memperbesar fokus penanganan pada penelusuran dokumen dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Batindo Makmur Abadi (BMA) maupun PPJK yang mengurus dokumen ekspor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Cindai.id akan terus memantau proses pemeriksaan yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau dan menyajikan perkembangan terbaru kepada publik. (Red)



