Anambas (Cindai.id) _ Pelabuhan Jetty yang dikabarkan milik PT Kreasi Prima Sejati (KPS) yang berada di ujung pantai Padang Melang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas diketahui melakukan aktivitas bongkar di pelabuhan jetty yang tidak memiliki izin.
Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, sumber mengatakan ada aktifitas bongkar muat bahan material proyek dilokasi pelabuhan jetty.
“Ini lagi ada kegiatan bongkar bahan material. Kabarnya jetty ini belum ada izin,” terang sumber pada Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Hendrika membenarkan bahwasannya pelabuhan Jetty yang dikabarkan milik PT KPS tersebut tidak memiliki izin dah sudah cukup lama beroperasi.
“Saya kurang tau itu jetty siapa, izin pon tak ada. Makanya kemaren itu mereka buat-buat izin saya pun kaget, kok tidak ada lewat pihak Desa. Jetty itu berdiri kalau tidak salah dari tahun 2013 atau 2016,” terangnya.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ
Lebih lanjut, berkaitan dengan adanya kegiatan bongkar muat dilokasi jetty saat ini, Kades Kuala Maras ini juga tidak tau pasti.
Kades Eka (sapaan akrab) juga menambahkan sampai saat ini belum ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Anambas berkaitan dengan aktivitas Jetty yang tanpa izin tersebut.
Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi, M.Si melalui pesan singkat kepada awak media ini membenarkan Jetty tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Itu belum ada izin PKKPRL,” jawabnya singkat.
Baca Juga: Resort Pulau Bawah Anambas Dipasang Plang Penghentian Sementara
Untuk dapat diketahui, berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub 20 tahun 2022 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Tersus merupakan sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, jika Tersus berada di wilayah pesisir atau perairan, maka wajib memiliki PKKPRL dan jika dalam proses pembangunan Tersus ada aktivitas reklamasi, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu adanya izin karna reklamasi di wilayah pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi.
Lebih lanjut, jika Tersus melakukan reklamasi tanpa izin, Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan Tersus milik PT KPS bisa dihentikan oleh KKP, Kemenhub atau Pemerintah Daerah. Bukan hanya itu, denda hingga puluhan miliar rupiah, pencabutan izin usaha atau Tersus serta ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Bahkan masyarakat serta LSM lingkungan juga dapat melakukan gugatan hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)



