Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025

    Perolehan Medali Team Kepri di Kejurnas BKC Bandung Sesuai Target yang Ditetapkan Pengurus

    3 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Belum Memiliki Izin, Pelabuhan Jetty ini Sudah Lakukan Kegiatan Bongkar Muat
    Anambas

    Belum Memiliki Izin, Pelabuhan Jetty ini Sudah Lakukan Kegiatan Bongkar Muat

    cindaiBy cindai31 Oktober 2025Updated:31 Oktober 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Kegiatan Bongkar Muat Bahan Material Proyek di Pelabuhan Jetty Tidak Berizin Diduga Milik PT Kreasi Prima Sejati di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Anambas (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Pelabuhan Jetty yang dikabarkan milik PT Kreasi Prima Sejati (KPS) yang berada di ujung pantai Padang Melang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas diketahui melakukan aktivitas bongkar di pelabuhan jetty yang tidak memiliki izin.

    Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, sumber mengatakan ada aktifitas bongkar muat bahan material proyek dilokasi pelabuhan jetty.

    “Ini lagi ada kegiatan bongkar bahan material. Kabarnya jetty ini belum ada izin,” terang sumber pada Jumat (31/10/2025).

    Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    Dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Hendrika membenarkan bahwasannya pelabuhan Jetty yang dikabarkan milik PT KPS tersebut tidak memiliki izin dah sudah cukup lama beroperasi.

    “Saya kurang tau itu jetty siapa, izin pon tak ada. Makanya kemaren itu mereka buat-buat izin saya pun kaget, kok tidak ada lewat pihak Desa. Jetty itu berdiri kalau tidak salah dari tahun 2013 atau 2016,” terangnya.

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ

    Lebih lanjut, berkaitan dengan adanya kegiatan bongkar muat dilokasi jetty saat ini, Kades Kuala Maras ini juga tidak tau pasti.

    Kades Eka (sapaan akrab) juga menambahkan sampai saat ini belum ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Anambas berkaitan dengan aktivitas Jetty yang tanpa izin tersebut.

    Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi, M.Si melalui pesan singkat kepada awak media ini membenarkan Jetty tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “Itu belum ada izin PKKPRL,” jawabnya singkat.

    Baca Juga: Resort Pulau Bawah Anambas Dipasang Plang Penghentian Sementara

    Untuk dapat diketahui, berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub 20 tahun 2022 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Tersus merupakan sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, jika Tersus berada di wilayah pesisir atau perairan, maka wajib memiliki PKKPRL dan jika dalam proses pembangunan Tersus ada aktivitas reklamasi, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu adanya izin karna reklamasi di wilayah pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi.

    Lebih lanjut, jika Tersus melakukan reklamasi tanpa izin, Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan Tersus milik PT KPS bisa dihentikan oleh KKP, Kemenhub atau Pemerintah Daerah. Bukan hanya itu, denda hingga puluhan miliar rupiah, pencabutan izin usaha atau Tersus serta ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Bahkan masyarakat serta LSM lingkungan juga dapat melakukan gugatan hukum.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025

    Wow.. di Polres Anambas SKCK Bisa Dibuat Secara Online dan Diantar Kerumah Warga

    1 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    By cindai3 November 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam operasi…

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025

    Perolehan Medali Team Kepri di Kejurnas BKC Bandung Sesuai Target yang Ditetapkan Pengurus

    3 November 2025

    Wow.. di Polres Anambas SKCK Bisa Dibuat Secara Online dan Diantar Kerumah Warga

    1 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.