Natuna (Cindai.id) _ Pernyataan mengejutkan muncul dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan terkait terbitnya 4 (empat) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari total 11 perusahaan yang akan melakukan kegiatan pertambangan pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepada awak media ini, Cen Sui Lan dengan singkat menjawab, “Wewenang Provinsi” saat ditanyakan berkaitan dengan izin tambang pasir silika dan akan ada 11 perusahaan yang akan beraktivitas di wilayah kekuasaannya.
Baca Juga: Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang
Selanjutnya, saat ditanyakan berkenaan dengan kewenangan dan apakah sudah ada penerbitan KKPR Darat (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang sesuai dengan Pola Ruang untuk Pulau Subi Besar sebagaimana yang tertuang pada Peta Pola Ruang Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 18 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna tahun 2021-2041, Cen juga menjawab dengan ringkas, “Saat ini tidak ada yang dikeluarkan dari Pemda (Pemerintah Daerah). Mungkin itu yang sudah lama”.
Dapat diketahui, berdasarkan Lampiran Peta Pola Ruang yang tertuang dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 18 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna tahun 2021-2041, tidak ada penjelasan yang mengenai kawasan pertambangan, melainkan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK).
Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam
Berdasarkan Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penerbitan KKPR Darat merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten atau Kota.
Sebelumnya, Camat Subi, Syarifuddin melalui sambungan telepon kepada awak media ini hanya mengetahui ada satu perusahaan yang berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Yang pernah berhubungan dengan kami pihak Kecamatan hanya satu perusahaan saja. PT. EMKA, berapa hektare luasnya saya belum paham juga,” terangnya.
“Kemaren sudah ada semacam sosialisasi, mungkin konsultasi publik ya, tapi AMDALnya belum. Itu dari PT. EMKA juga,” lanjut Camat Subi ini.
Baca Juga: Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?
Lain halnya dengan Rudiyansyah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Natuna. Saat ditanyakan terkait 11 perusahaan yang sudah mengajukan atau mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat, dirinya tidak mengetahui pasti dan harus menunggu izin dari Kepala Dinas terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan pasti kepada awak media ini.
” Saya lupa juga tu berapa ya, ada beberapa sih”.
” Kalau berkaitan data, saya mesti minta izin Kadis dulu, nanti saya sampaikan ke beliau dulu,” jawabnya. (Red)