Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 8 pria dan 1 wanita dengan total barang bukti sabu seberat 56,55 gram dalam kurun waktu sebulan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 di Kampung Bangun Sari, Batu IX, Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial HA (40), karyawan swasta, diamankan bersama tiga paket sabu seberat 13,91 gram”.
“Dari tangan HA, kami menyita tiga bungkus sabu kristal, alat hisap, dan handphone. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RD (DPO),” jelas Lajun.
Selanjutnya, pada 15 dan 16 Juli 2025, dua tersangka lainnya, AS (29) dan MA (35), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Dermaga Penyengat dan Perumahan Kijang Permai. AS kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,17 gram, sedangkan MA yang merupakan residivis, menyimpan dua paket sabu seberat 6,55 gram.
“Tersangka ketiga, AR (27), ditangkap di rumah MA. Dari pelaku ini, ditemukan empat paket sabu dengan berat 0,29 gram,” lanjut Lajun.
Pengungkapan terus berlanjut. Pada sabtu (26/07/2025) petugas kembali menangkap empat orang tersangka: RA (25), AA (25), JL (38), dan IM (45). AA ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.
“AA mengaku mendapatkan sabu dari RA, yang kemudian menyebut JL sebagai sumber. Dari JL, rantai ini mengarah ke IM,” ujarnya.
Penggeledahan di rumah IM di kawasan Tanjung Ayun Sakti mengungkap sabu seberat 35,42 gram. Polisi juga menyita alat hisap, plastik klip, dan dua unit handphone.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka dengan berat mencapai 56,55 gram sabu.
” Tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Serta tersangka AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Mona)