Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba
    Hukum

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    cindaiBy cindai7 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 8 pria dan 1 wanita dengan total barang bukti sabu seberat 56,55 gram dalam kurun waktu sebulan. 

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

    “Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 di Kampung Bangun Sari, Batu IX, Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial HA (40), karyawan swasta, diamankan bersama tiga paket sabu seberat 13,91 gram”.

    “Dari tangan HA, kami menyita tiga bungkus sabu kristal, alat hisap, dan handphone. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RD (DPO),” jelas Lajun.

    Selanjutnya, pada 15 dan 16 Juli 2025, dua tersangka lainnya, AS (29) dan MA (35), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Dermaga Penyengat dan Perumahan Kijang Permai. AS kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,17 gram, sedangkan MA yang merupakan residivis, menyimpan dua paket sabu seberat 6,55 gram.

    “Tersangka ketiga, AR (27), ditangkap di rumah MA. Dari pelaku ini, ditemukan empat paket sabu dengan berat 0,29 gram,” lanjut Lajun.

    Pengungkapan terus berlanjut. Pada sabtu (26/07/2025) petugas kembali menangkap empat orang tersangka: RA (25), AA (25), JL (38), dan IM (45). AA ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

    “AA mengaku mendapatkan sabu dari RA, yang kemudian menyebut JL sebagai sumber. Dari JL, rantai ini mengarah ke IM,” ujarnya.

    Penggeledahan di rumah IM di kawasan Tanjung Ayun Sakti mengungkap sabu seberat 35,42 gram. Polisi juga menyita alat hisap, plastik klip, dan dua unit handphone.

    Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka dengan berat mencapai 56,55 gram sabu.

    ” Tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Serta tersangka AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025

    Satpam RSUD RAT Temukan Bangkai AC yang Gondol Maling

    6 Agustus 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    By cindai8 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ “Mark-up” (Penggelembungan Harga) dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara penambahan…

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025

    Satpam RSUD RAT Temukan Bangkai AC yang Gondol Maling

    6 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.