Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau
    Hukum

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    cindaiBy cindai8 Agustus 2025Updated:8 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Jalan Sultan Muhammad Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ “Mark-up” (Penggelembungan Harga) dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara penambahan biaya secara tidak wajar pada harga dasar barang atau jasa yang seharusnya. Praktik ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan dapat melibatkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

    Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mark-up tergolong tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur “Merugikan Keuangan Negara”.

    Sama halnya yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ) serta Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri

    Potensi ‘Mark-up’ ini diduga ditemukan pada ‘Paket Sewa Mesin Fotocopy’ di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Jalan Sultan Muhammad Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

    Berawal dari keterangan sumber kepada awak media ini, Paket Sewa Mesin Fotocopy tersebut sudah berlangsung dari tahun 2024 hingga 2025 dengan anggaran yang sama persis sebesar Rp. 594.000.000.

    Hal ini terkonfirmasi dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sirup.lkpp.go.id) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ

    Berdasarkan informasi tersebut, awak media ini menyambangi kantor PTA Kepulauan Riau pada Kamis (07/08/2025), dengan melalui proses pendaftaran hingga berjumpa dengan petugas yang mengoperasikan Mesin Fotocopy tersebut untuk mengkonfirmasi lebih dalam.

    Salah satu petugas mengatakan, mesin di sini hanya satu unit dengan status sewa sejak 2024.

    “Disewa dari CV. Anugrah Arif Rahman dan baru diperpanjang dari 2024 sejak kantor lama dengan harga sewa Rp.593.905.500 rupiah pertahun,” terang petugas kantor PTA.

    Menurut pengakuannya, mesin tersebut digunakan oleh semua orang yang berada di PTA. Namun salah satu pegawai menanyakan berasal dari mana “dengan nada bingung”, awak media ini mengatakan dari media dan sudah melalui prosedur di bagian pendaftaran guna melakukan konfirmasi dan wawancara.

    Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Hendriansyah, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

    “Maaf bang baru balas tadi lagi ada kegiatan dan Jum’atan. Buat aja surat ke kantor bang biar kita jawab,” jawabnya melalui pesan singkat, Jumat (08/08/2025).

    Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    Satpam RSUD RAT Temukan Bangkai AC yang Gondol Maling

    6 Agustus 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Kembali Panen Kangkung

    2 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    By cindai8 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ “Mark-up” (Penggelembungan Harga) dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara penambahan…

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025

    Satpam RSUD RAT Temukan Bangkai AC yang Gondol Maling

    6 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.