Kepri (Cindai.id) _ “Mark-up” (Penggelembungan Harga) dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara penambahan biaya secara tidak wajar pada harga dasar barang atau jasa yang seharusnya. Praktik ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan dapat melibatkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mark-up tergolong tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur “Merugikan Keuangan Negara”.
Sama halnya yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ) serta Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
Potensi ‘Mark-up’ ini diduga ditemukan pada ‘Paket Sewa Mesin Fotocopy’ di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Jalan Sultan Muhammad Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Berawal dari keterangan sumber kepada awak media ini, Paket Sewa Mesin Fotocopy tersebut sudah berlangsung dari tahun 2024 hingga 2025 dengan anggaran yang sama persis sebesar Rp. 594.000.000.
Hal ini terkonfirmasi dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sirup.lkpp.go.id) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ
Berdasarkan informasi tersebut, awak media ini menyambangi kantor PTA Kepulauan Riau pada Kamis (07/08/2025), dengan melalui proses pendaftaran hingga berjumpa dengan petugas yang mengoperasikan Mesin Fotocopy tersebut untuk mengkonfirmasi lebih dalam.
Salah satu petugas mengatakan, mesin di sini hanya satu unit dengan status sewa sejak 2024.
“Disewa dari CV. Anugrah Arif Rahman dan baru diperpanjang dari 2024 sejak kantor lama dengan harga sewa Rp.593.905.500 rupiah pertahun,” terang petugas kantor PTA.
Menurut pengakuannya, mesin tersebut digunakan oleh semua orang yang berada di PTA. Namun salah satu pegawai menanyakan berasal dari mana “dengan nada bingung”, awak media ini mengatakan dari media dan sudah melalui prosedur di bagian pendaftaran guna melakukan konfirmasi dan wawancara.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Hendriansyah, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.
“Maaf bang baru balas tadi lagi ada kegiatan dan Jum’atan. Buat aja surat ke kantor bang biar kita jawab,” jawabnya melalui pesan singkat, Jumat (08/08/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (Mona)