Tanjungpinang (Cindai.id) _ Ini jawaban dan penjelasan pihak RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait isu utang.
Saat dikonfirmasi awak media ini kepada pihak RSUD RAT terkait isu utang, Pihak Rumah Sakit mengatakan RSUD RAT telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menjadi rumah sakit rujukan strat utama untuk jejaring layanan prioritas nasional yang mencakup seperti layanan kanker, jantung, dan pembuluh darah, stroke, Uronefrolog, serta kesehatan ibu dan anak .
” Penetapan ini menuntut peningkatan kapasitas pelayan rumah sakit, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana, perekrutan SDM spesialis,serta pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Dalam proses penguatan peran strategis tersebut, kebutuhan pembiayaan RSUD RAT mengalami peningkatan signifian dari tahun- tahun sebelumnya sampai tahun 2024 dengan akumulasi utang tercatat sebesar Rp. 29, 2 Miliar.
Namun, pihak RSUD telah berhasil melunasi hutang sebesar Rp.12,7 Miliar ,khususnya untuk pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Meski demikian, pihak RSUD masih mempunyai sisa utang Jasa Pelayanan (JP) sebesar RP.15,9 M.
” Kami telah melaporkan dan usulkan utang ini kepada pemerintah daerah agar dapat dibantu pelunasannya, karena mengingat keterbatasan kondisi keuangan rumah sakit,” ujarnya. (Mona)