Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 
    Advertorial

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    cindaiBy cindai14 Mei 2025Updated:14 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 Secara Daring Zoom Meeting
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi (rakor) urusan bidang Perkim dalam rangka penyusunan Rencana kerja tahun anggaran 2026 secara daring zoom meeting, pada rabu (07/05/2025). 

    Rakor merupakan rangkaian dari Forum Perangkat Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terutama pada pasal 136 dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka penajaman kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kepulauan Riau dan narasumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri,Said Nursyahdu S.IP, MT, Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau, Udi Harbian, ST, MM, Direktur Sistem & Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman, Hari Rubiyanto, S.STP, M.Si

    Kegiatan rakor tersebut bertujuan sebagai berikut:

    1. Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dengan usulan program dan kegiatan Kabupaten/Kota tahun 2026 Se-Provinsi Kepulauan Riau.
    2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
    3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
    4. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas tahun 2026 berdasarkan kebutuhan dana hasil pembahasan prioritas tahun 2026 untuk masing-masing Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam kegiatan Rakor, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Said Nursyahdu S.IP, MT, memberi arahan diantaranya:

    1. Merumuskan Program/Kegiatan yang mendukung
    2. Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pendataan terkait keluarga/Rumah Tangga yang membutuhkan rumah dan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) by name by address.
    3. Mengidentifikasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah.
    4. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan PBG.
    5. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyampaikan Laporan Serah Terima PSU dari developer ke Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. (Mona)
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.