Kepri (Cindai.id) _ Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi (rakor) urusan bidang Perkim dalam rangka penyusunan Rencana kerja tahun anggaran 2026 secara daring zoom meeting, pada rabu (07/05/2025).
Rakor merupakan rangkaian dari Forum Perangkat Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terutama pada pasal 136 dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka penajaman kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kepulauan Riau dan narasumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri,Said Nursyahdu S.IP, MT, Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau, Udi Harbian, ST, MM, Direktur Sistem & Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman, Hari Rubiyanto, S.STP, M.Si
Kegiatan rakor tersebut bertujuan sebagai berikut:
- Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dengan usulan program dan kegiatan Kabupaten/Kota tahun 2026 Se-Provinsi Kepulauan Riau.
- Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
- Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
- Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas tahun 2026 berdasarkan kebutuhan dana hasil pembahasan prioritas tahun 2026 untuk masing-masing Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan Rakor, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Said Nursyahdu S.IP, MT, memberi arahan diantaranya:
- Merumuskan Program/Kegiatan yang mendukung
- Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pendataan terkait keluarga/Rumah Tangga yang membutuhkan rumah dan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) by name by address.
- Mengidentifikasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah.
- Pemerintah Kabupaten/Kota agar menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan PBG.
- Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyampaikan Laporan Serah Terima PSU dari developer ke Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. (Mona)