Tanjungpinang (Cindai.id) _ Setelah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, Polresta Tanjungpinang menerima penghargaan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto, SH., Selasa (06/05/2025).
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang H. Agus Djurianto, SH., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba pada bulan April 2025 lalu di Kota Tanjungpinang.
“Polresta Tanjungpinang telah menyelamatkan generasi muda Kota Tanjungpinang dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Dia berharap, agar kedepannya Polresta Tanjungpinang lebih semangat lagi dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Hamam Wahyudi, SH, SIK, MH., mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada DPRD Kota Tanjungpinang dan seluruh masyrakat Kota Tanjungpinang.
“Karena telah memberikan kami penghargaan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 10 kg pada bulan April tahun 2025 di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Kapolresta menegaskan, bahwa Polresta Tanjungpinang sangat berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang.
“Kami juga meminta kepada instansi terkait dan masyarakat mari bersama kita berantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (mona)