Tanjungpinang (Cindai.id) _ Diduga salah satu Oknum Ketua LSM di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan oknum Wartawan diduga terlibat dalam kasus mafia lahan. Bahkan sejumlah oknum tersebut diduga nekad memalsukan tanda tangan pejabat BPN Kepri.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setidaknya ada 5 orang yang sudah ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan dokumen ini.
Baca Juga: Pernyataan Ketua DPRD Kepri Dianggap Angin Lalu Oleh PSDKP Batam
Salah satu dari lima orang yang turut ditahan pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum lama ini dikabarkan Ketua LSM yang cukup terkenal mengkritisi kebijakan terkait pertanahan berinisial KS.
Selain oknum Ketua LSM, oknum Wartawan juga turut ditahan dalam kasus tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait penahanan oknum Wartawan dan oknum Ketua LSM tersebut.
Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
Namun berdasarkan informasi sementara, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen BPN. Bahkan dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memalsukan tanda tangan pejabat BPN.
“Modusnya mereka memalsukan tanda tangan pejabat BPN. Tersangka nya ada sekitar 5 orang,” ujar sumber media ini.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan data dari Satreskrim terkait kasus tersebut.
“Waalaikumsalam. Terimakasih infonya Pak. Kami akan kordinasi dulu ke Sat reskrim ya. Bahan dan keterangannya (Baketnya) belum ada sama kami,” ujar IPTU Syahrul Damanik.
Baca Juga: Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang
Awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan 5 tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi media ini, salah satu tersangka berinisial ES, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku-ngaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat yang dikirimkan oleh tersangka ES ke Kantor BPN/ATR Kepri.
Baca Juga: Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti
Dokumen yang dikirimkan oleh ES ke Kanwil BPN/ATR Kepulauan Riau, ES mengakui jika dirinya merupakan pegawai KPK RI.
Dari dokumen serah terima yang didapatkan media ini, Tersangka ES menyatakan dirinya merupakan Kabid Satgas Mafia Tanah Kepri KPK RI. (Ep)