Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga KM Berkah Restu Bongkar Muat Tengah Malam Barang Dari Kawasan FTZ
    Ekonomi

    Diduga KM Berkah Restu Bongkar Muat Tengah Malam Barang Dari Kawasan FTZ

    cindaiBy cindai31 Mei 2025Updated:31 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Kegiatan Bongkar Muat KM Berkah Restu Dini Dari di Pelabuhan Rakyat Dompak Tanjungpinang Pukul 00.40
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapal Motor (KM) Berkah Restu lakukan kegiatan bongkar muat waktu dinihari di pelabuhan rakyat Dompak Lama pukul 00.40 WIB, Sabtu (31/05/2025). 

    Dari hasil pantauan awak media Cindai.id di lapangan, KM Berkah Restu melakukan aktivitas bongkar muat malam hari dengan membawa ratusan karung beras dan kardus yang mana barang tersebut dikabarkan berasal dari Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).

    Aktivitas Bongkar muat dilakukan KM Berkah Restu ini telah menyalahi aturan kesepakatan bersama.

    Sebelumnya, dalam upaya mencegah penyeludupan barang ilegal melalui pelabuhan. Dimana pihak KKP, KSOP, Dinas Perhubungan, dan pengelola membuat kesepakatan untuk semua aktifitas bongkar muat dilakukan sampai pukul 17.00 WIB dan kalau urgen boleh sampai pukul 18.00 WIB saja.

    Kesepakatan ini dibuat agar tidak ada upaya penyeludupan barang ilegal, guna menjaga ketertiban dan keamanan.

    Sampai berita ini ditayangkan, Cindai.id terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    By cindai3 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapolresta Tanjungpinang bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tanjungpinang dan Pejabat Utama Polresta…

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.