Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Sekda Sebut Selamatkan 50 Ribu Masyarakat Kota Tanjungpinang
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Sekda Sebut Selamatkan 50 Ribu Masyarakat Kota Tanjungpinang

    cindaiBy cindai17 April 2025Updated:17 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H Bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat Saat Proses Pemusnahan 9,6 kg Narkotika Jenis Sabu
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka kasus peredaran narkotika di kota Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). 

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 yang lalu.

    Pada saat itu, personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial R (37) di salah satu hotel di Tanjungpinang. Di sana, R kedapatan membawa koper yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina.

    “Masing-masing berat paketnya sekitar 1 kg. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap pelaku lainnya berinisial AS (24) di kota Jambi, sekitar 18.30 WIB,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories dan penimbangan oleh badan yang resmi, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah seberat 9,6 kg dari total keseluruhan berat 10 kg sabu.

    “Kita sisihkan seberat 316,8 gram untuk pemeriksaan laboratories di Pekanbaru. Barang bukti seberat 10 kg dari kedua tersangka ini kalau kita tafsirkan dapat mencapai sekitar Rp 4 miliar,” tuturnya.

    Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam air yang mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank

    “Diketahui bahwa pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” kata Kapolresta.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut yang hadir juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang beratnya mencapai 10 kg ini, telah dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang.

    “Di Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu masyarakat terselamatkan dari barang haram tersebut, karena kepolisian telah berhasil menangkap dan memusnahkannya,” ucap dia.

    Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.