Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Sekda Sebut Selamatkan 50 Ribu Masyarakat Kota Tanjungpinang
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Sekda Sebut Selamatkan 50 Ribu Masyarakat Kota Tanjungpinang

    cindaiBy cindai17 April 2025Updated:17 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H Bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat Saat Proses Pemusnahan 9,6 kg Narkotika Jenis Sabu
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka kasus peredaran narkotika di kota Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). 

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 yang lalu.

    Pada saat itu, personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial R (37) di salah satu hotel di Tanjungpinang. Di sana, R kedapatan membawa koper yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina.

    “Masing-masing berat paketnya sekitar 1 kg. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap pelaku lainnya berinisial AS (24) di kota Jambi, sekitar 18.30 WIB,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories dan penimbangan oleh badan yang resmi, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah seberat 9,6 kg dari total keseluruhan berat 10 kg sabu.

    “Kita sisihkan seberat 316,8 gram untuk pemeriksaan laboratories di Pekanbaru. Barang bukti seberat 10 kg dari kedua tersangka ini kalau kita tafsirkan dapat mencapai sekitar Rp 4 miliar,” tuturnya.

    Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam air yang mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank

    “Diketahui bahwa pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” kata Kapolresta.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut yang hadir juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang beratnya mencapai 10 kg ini, telah dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang.

    “Di Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu masyarakat terselamatkan dari barang haram tersebut, karena kepolisian telah berhasil menangkap dan memusnahkannya,” ucap dia.

    Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.