Anambas (Cindai.id) _ Proyek pekerjaan Renovasi Pasar Loka Tarempa yang berlokasi di pusat kota Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk 6 bulan pengerjaan, akan tetapi pekerjaan tersebut belum tampak progres pekerjaan yang signifikan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Triderrick Sumber Makmur dan Kerjasama Operasional (KSO) bersama PT Samudera Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor. Sedangkan PT. Cipta Multi Kreasi KSO, PT. Andalas Raya Cosulindo sebagai Konsultan Pengawas/MK. Selain itu terkait rancangan pembangunan Renovasi Pasar Loka tersebut sebagai Konsultan Perencanaan oleh PT. Interdimensi Konsultan.
Baca Juga: Atas Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah Oleh Anggotanya Berinisial LN, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bintan
Proyek yang menelan Anggaran dengan nilai kontrak Rp 27.538.900.000 (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepulauan Riau di Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kepulauan Riau – Tanjungpinang dalam masa pelaksanaan pekerjaan selama 300 Hari (15 Oktober 2024 s/d 10 Agustus 2025).
Dilokasi hasil potret foto didapatkan media ini, terlihat pondasi tiang yang dikerjakan juga tidak menggunakan tiang pailing yang seharunya dilakukan. Saat ini pihak Perusahaan menggunakan tiang yang dilakukan dengan cara cor dan ditambahkan besi saja, ini juga menjadi perbincangan publik di warung kopi di tarempa balum lama ini.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bintan Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan
Terkait hal tersebut, Ketua LSM Cindai Edi Susanto mengkritik pengerjaan yang dikerjakan oleh pihak perusahaan PT. Triderrick Sumber Makmur Kerjasama Operasional (KSO) bersama PT Samudera Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor tersebut.
Kata Edi Susanto yang akrab disapa Edi cindai itu mengatakan jika metode tiang Pancang (Piling) jangan dirubah itu menyalahi aturan.
“Jika didalam Kontrak pengerjaan struktur tiang dengan menggunakan metode pancang, ya harus pancang. Jika metodenya Tiang Bor (drilled piles), ya harus Tiang Bor. Tidak bisa seenaknya dirubah. Karna itu sudah bunyi kontrak dan ada keterkaitan dengan Nilai RAB. Jika seenaknya dirubah tanpa ada adendum tambah kurang, maka ada potensi markup atau main mata untuk menyusupkan keuntungan yang tidak resmi atau lazim dalam dunia konstitusi, ini bahaya dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Ketua LSM Cindai Edi Susanto.
Edi Cindai yang juga merupakan putra kelahiran Anambas ini tegas mengatakan, proyek pengerjaan pasar loka yang dilihat hasil pekerjaan sekarang akan berpotensi mangkrak.
” Jika melihat kondisi fisik pekerjaan belum ada 50% pelaksanaan dan dihitung dari progres Timescedul pelaksanaan, sangat besar potensi molor atau mangkrak. Karna saat ini sudah terhitung 6 bulan pelaksanaan jika dilihat dari kontrak, maka tersisa hanya 4 bulan dari 300 hari atau 10 bulan pelaksanaan, bila dihitung secara kasarannya, harusnya bobot pengerjaan dilapangan harus mencapai 50%,” tegasnya.
Baca Juga: Ketum Cindai, Ada Potensi Tumpang Tindih HPL Transmigrasi Dengan Bandara Letung dan PT. KJJ
Ketua LMS Cindai tersebut juga menilai kurangnya pengawasan dari pihak Konsultan dan BPPW Kepri diduga adanya indikasi pembiaran terkait perkejaan tersebut.
“Sepertinya, konsultan pengawas dan pihak BPPW Kepri tidak bekerja dengan serius, ada indikasi pembiaran. Pihak APH sudah wajar dan harus masuk, jangan sampai Negara lebih banyak merugi karna besar potensi mangkrak. Kemudian pihak APH juga harus mengecek kontraknya apa ada dilaksanakan addendum, atau pencairannya sudah berapa persen dari nilai bobot pekerjaan dilapangan. Ini bahaya jika dibiarkan,” ucapnya tegas (eri).