Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi
    Hukum

    Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    cindaiBy cindai26 Februari 2025Updated:26 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Diduga Kuat Lokasi Tersus PT. MMI Yang Sedang Melakukan Reklamasi di Pantai Desa Kelarik Air Mali, Natuna (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) seluas 2.366 hektar di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna ini faktanya telah melakukan kegiatan ekspor sebanyak dua kali dari hasil tambang pasir silikanya ke China dengan menggunakan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Kelarik Air Mali, Natuna.

    Data dan Peta Lokasi Tambang Pasir Silika PT. MMI (Sumber: Situs Mineral One Map Indonesia)

    Baca Juga: Kuat Dugaan Reklamasi Tersus PT MMI Tidak Memiliki Izin

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Sudrajat saat dihubungi membantah terkait adanya izin reklamasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri.

    “Tak ada, kami tukan hanya sebatas menyampaikan informasi ruang sesuai RZWP3K, tak ada lebih daripada itu,” ungkapnya.

    Kemudian saat ditanyakan sesuai dengan penyampaian Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H selaku Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pemberian sebelumnya, bahwa perijinan reklamasi di Kabupaten Natuna merupakan domain Pemprov Kepri, Said Sudrajat lebih mempertegas bahwasanya pihak Pemrov Kepri tidak pernah menerbitkan izin reklamasi.

    Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?

    ” Kebanyakan mereka tidak ada minta ke kita. Kita tak tau apa dan segala macam. Tau-tau udah begitu saja, tak ada Pemrov menerbitkan izin reklamasi,” tutup Said.

    Foto Suasana Konfirmasi Terkait Reklamasi PT. MMI oleh Awak Media Cindai.id Bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Gedung Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang pada Senen (10/02/2025)

    Hampir senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, S.Sos saat dikonfirmasi awak media Cindai.id juga membenarkan proses Reklamasi untuk pembangun Tersus milik PT. MMI tidak memiliki izin.

    “Point-Point Klarifikasi PT MMI. PT MMI rencana awal membangun tersus menggunakan conveyor dan tiang pancang, namun pada akhirnya PT.MMI melakukan penimbunan pantai yang digunakan untuk pendaratan alat berat dan pemuatan pasir kuarsa,” balas Hasfarizal Handra melalui pesan singkat whatsapp pada Sabtu (22/02/2025).

    Baca Juga: Gunakan Tersus Diluar Izin Untuk Kegiatan Ekspor, Dikabarkan PT. MMI Didenda Ratusan Juta

    “PT.MMI telah melaporkan proses penimbunan pantai ke Dirjen PSDK dan dikenakan sanksi administratif. PT. MMI sampai saat ini belum mendapatkan izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi dan/atau dari Pemerintah Pusat sesuai kewenangan,” tutupnya.

    Data Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam PT. MMI (Foto: Istimewa)

    Fakta Sanksi Dari KKP Untuk PT. MMI

    Diketahui pada pemberian Cindai.id sebelumnya, Sumono Darwinto, A.Pi, S.Pi, M.H, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP membenarkan bahwa ada pemeriksaan dan penerapan denda yang sudah dilakukan Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) terhadap kegiatan pembangunan Tersus milik PT. MMI.

    Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K pangkalan PSDKP Batam diketahui, PT MMI melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi jetty diluar izin PKKPRL, untuk itu dikategorikan tidak memiliki PKKPRL dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” terangnya.

    Potensi Pelanggaran Hukum PT. MMI

    Berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub 20 tahun 2022 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Tersus merupakan sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, jika Tersus berada di wilayah pesisir atau perairan, maka wajib memiliki PKKPRL dan jika dalam proses pembangunan Tersus ada aktivitas reklamasi, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu adanya izin karna reklamasi di wilayah pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi.

    Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak

    Lebih lanjut, jika Tersus melakukan reklamasi tanpa izin, Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan Tersus milik PT. MMI bisa dihentikan oleh KKP, Kemenhub atau Pemerintah Daerah. Bukan hanya itu, denda hingga puluhan miliar rupiah, pencabutan izin usaha tambang atau Tersus serta ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Bahkan masyarakat serta LSM lingkungan juga dapat melakukan gugatan hukum.

    Sampai berita ini ditayangkan, Direktur Utama PT. MMI, Ady Indra Pawennari belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.