Batam (Cindai.id) _ Direktur Utama (Dirut) PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dugaan terlibat dalam kasus wanprestasi terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan AIP berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, AIP tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp 1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?
Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AIP dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AIP dan pelapor.
“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.
Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
Diketahui, AIP sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Namun, setelah berlangsungnya Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang digelar akhir pekan lalu, AIP beserta seluruh pengurus lain sudah didemisionerkan sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.**