Tanjungpinang (Cindai.id) _ Merasa difitnah, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino bersama kuasa hukumnya dan keluarga mendatangi Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (19/02).
Kedatangan Politisi Demokrat itu dalam rangka melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/ atau fitnah yang ia alami. Laporan tersebut dilayangkan dalam bentuk pengaduan.
Dalam pengaduan tersebut, Dicky Novalino didampingi lima orang kuasa hukum dari Kantor hukum Yandika Galant Ramadhan S.H, Cpm.
Kepada sejumlah awak media, Kuasa hukum Dicky Novalino, Yandika Galant Ramadhan S.H, Cpm dihalaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang membenarkan laporan yang dilayangkan kliennya tersebut.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh klien kami, yakni Dicky Novalino, dimana pencemaran baik ini, diduga dilakukan oleh seseorang berinisial JL,” ujar Yandika Galant Ramadhan, dihalaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Selain melaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Pihak Dicky Novalino juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
“Langkah hukum ini kita lakukan setelah tim hukum melakukan kajian yang mendalam, sehingga, selain melaporkan persoalan hukum ini ke Polresta, kami juga udah melaporkan ke Dewan Pers beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Dicky Novalino didampingi oleh kuasa hukumnya, diantaranya Jan Wahyu Alhaadi S.H, Hasandy Suryadi S.H, Muhammad Perwira Hakim Lubis, S.H, Agung Ramadhan Saputra, S.H dan Yandika Galant Ramadhan S.H, Cpm.
Selain didampingi lima orang kuasa hukum dan Pengurus Partai Demokrat, Dicky Novalino turut didampingi oleh keluarganya.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Dicky Novalino diperiksa selama 2 jam. (Mona)