Lingga (Cindai.id) _ Lokasi produksi Tambang Bauksit milik PT. Hermina Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) 1.800 hektar yang berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dikabarkan disegel. Penyegelan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas dijalan seluas 25 Ha yang berada dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan informasi, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga telah melakukan penyegelan terhadap akses jalan menuju lokasi tambang tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi
Terkait informasi penyegelan, tim media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala KPH Kabupaten Lingga.
Kades Marok Tua Benarkan KPH Lakukan Penyegelan
Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, membenarkan jika PT. Hermana Jaya telah dilakukan penyegelan.
“Tadi pihak kehutanan udah menghentikan sementara, dikarenakan lokasi tersebut tidak memiliki izin penggunaan hutan produksi terbatas,” kata Kades Marok Tua, Nurdin.
Informasi tersebut disampaikan Kades, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga.
“Untuk sementara disetop sementara, karena dilokasi, Hutan Produksi Terbatas (HPT). Setau saya, itu aja, dikarena pihak KPH datang ke Desa,” ujar Kades.
Baca Juga: Kuat Dugaan Reklamasi Tersus PT MMI Tidak Memiliki Izin
Tahun 2022 PT. Hermina Jaya Telah Ajukan Permohonan Pinjam Pakai
Salmizi, Perwakilan PT. Hermina Jaya, membenarkan jika pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan menghentikan aktivitas perbaiki jalan menuju lokasi tambang seluas 25 Ha. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan hanyalah perbaikan fasilitas jalan yang telah ada.
“Benar, dihentikan sampai ada keputusan lebih lanjut dari instansi terkait,” ujar Salmizi.
Menurut Salmizi, PT. Hermina Jaya memiliki komitmen untuk melakukan investasi yang ramah terhadap lingkungan maupun aturan, sehingga pihaknya tidak ingin menabrak aturan yang ada.
“Kita berinvestasi itu memiliki aturan main, yakni regulasi. regulasi inilah yang mengatur segalanya, kami juga tidak mau melanggar regulasi yang ada dan kami tidak mau ada investasi yang menabrak regulasi. oleh karena itu, Hermina Jaya memiliki IUP Operasi Produksi pertambangan, memiliki RKA. Secara legalitas sudah siap melakukan on, dalam artian sudah bisa memproduksi,” bebernya.
Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?
Selain itu, PT. Hermina Jaya tidak pernah melakukan aktivitas diluar IUP Operasi Produksi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kalau isu terkait dengan kawasan hutan tidak benar. Bahwa yang dibangun Hermina Jaya saat ini adalah fasilitas umum yang memang ada sebelum perubahan status kawasan hutan”.
“Terkait dengan isu HP, perlu saya jelaskan bahwa ketika Hermina pada tahun 2013 telah membangun sejumlah fasilitas, mulai dari jalan, kolam hingga tempat pencucian bauksit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salmizi menerangkan permasalahan muncul karna adanya perubahan status kawasan hutan di tahun 2015 dan 2021.
“Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK 76 tahun 2015 dan terakhir pada tahun 2021 terkait perubahan status kawasan hutan”.
Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
“Sebenarnya jalan ini lebih dulu bila dibandingkan dengan SK 76 dari kehutanan itu. Artinya jalan yang sudah ada itu masuk dalam HPT, artinya dalam konteks keterlanjuran namanya”.
“Jadi jalan itu statusnya adalah jalan lama, bukan membangun jalan di dalam kawasan hijau, akan tetapi memperbaiki jalan yang kebetulan sekarang berada didalam kawasan hijau. Kita tidak membuka jalan ataupun membabat kayu, tidak ada. Yang ada memperbaiki jalan, selain untuk memobilisasi alat, jalan itu sekarang juga dipakai oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Terkait telah terlanjur memperbaiki jalan itu, PT. Hermina Jaya pada tahun 2022 lalu, telah mengajukan permohonan peminjaman pakai jalan yang dibangun pada 2013 ke kementerian kehutanan.
“Ada semua bukti tanda terima pengajuan itu. Mulai dari peta jalan sepanjangan 25 Ha. Kami diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk pinjam pakai lahan tersebut dari Kementerian kehutanan”.
“Artinya penggunaan jalan tersebut dalam proses. Jadi bukan menabrak rambu-rambu, kita tidak babat hutan, kita bukan buat jalan baru. Makanya saya bilang, saya tahu aturan, ini yang perlu kami luruskan bahwa proses pelepasan kawasan atau proses keterlanjuran ini sedang berproses di Kehutan,” tutupnya. (Tim)