Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel
    Kepri

    Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel

    cindaiBy cindai26 Februari 2025Updated:26 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Lokasi HPT dan IUP OP Tambang Bauksit PT. Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Lokasi produksi Tambang Bauksit milik PT. Hermina Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) 1.800 hektar yang berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dikabarkan disegel. Penyegelan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas dijalan seluas 25 Ha yang berada dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Berdasarkan informasi, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga telah melakukan penyegelan terhadap akses jalan menuju lokasi tambang tersebut.

    Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    Terkait informasi penyegelan, tim media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala KPH Kabupaten Lingga.

    Kades Marok Tua Benarkan KPH Lakukan Penyegelan

    Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, membenarkan jika PT. Hermana Jaya telah dilakukan penyegelan.

    “Tadi pihak kehutanan udah menghentikan sementara, dikarenakan lokasi tersebut tidak memiliki izin penggunaan hutan produksi terbatas,” kata Kades Marok Tua, Nurdin.

    Informasi tersebut disampaikan Kades, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga.

    “Untuk sementara disetop sementara, karena dilokasi, Hutan Produksi Terbatas (HPT). Setau saya, itu aja, dikarena pihak KPH datang ke Desa,” ujar Kades.

    Baca Juga: Kuat Dugaan Reklamasi Tersus PT MMI Tidak Memiliki Izin

    Tahun 2022 PT. Hermina Jaya Telah Ajukan Permohonan Pinjam Pakai

    Salmizi, Perwakilan PT. Hermina Jaya, membenarkan jika pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan menghentikan aktivitas perbaiki jalan menuju lokasi tambang seluas 25 Ha. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan hanyalah perbaikan fasilitas jalan yang telah ada.

    “Benar, dihentikan sampai ada keputusan lebih lanjut dari instansi terkait,” ujar Salmizi.

    Menurut Salmizi, PT. Hermina Jaya memiliki komitmen untuk melakukan investasi yang ramah terhadap lingkungan maupun aturan, sehingga pihaknya tidak ingin menabrak aturan yang ada.

    “Kita berinvestasi itu memiliki aturan main, yakni regulasi. regulasi inilah yang mengatur segalanya, kami juga tidak mau melanggar regulasi yang ada dan kami tidak mau ada investasi yang menabrak regulasi. oleh karena itu, Hermina Jaya memiliki IUP Operasi Produksi pertambangan, memiliki RKA. Secara legalitas sudah siap melakukan on, dalam artian sudah bisa memproduksi,” bebernya.

    Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?

    Selain itu, PT. Hermina Jaya tidak pernah melakukan aktivitas diluar IUP Operasi Produksi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    “Kalau isu terkait dengan kawasan hutan tidak benar. Bahwa yang dibangun Hermina Jaya saat ini adalah fasilitas umum yang memang ada sebelum perubahan status kawasan hutan”.

    “Terkait dengan isu HP, perlu saya jelaskan bahwa ketika Hermina pada tahun 2013 telah membangun sejumlah fasilitas, mulai dari jalan, kolam hingga tempat pencucian bauksit,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Salmizi menerangkan permasalahan muncul karna adanya perubahan status kawasan hutan di tahun 2015 dan 2021.

    “Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK 76 tahun 2015 dan terakhir pada tahun 2021 terkait perubahan status kawasan hutan”.

    Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    “Sebenarnya jalan ini lebih dulu bila dibandingkan dengan SK 76 dari kehutanan itu. Artinya jalan yang sudah ada itu masuk dalam HPT, artinya dalam konteks keterlanjuran namanya”.

    “Jadi jalan itu statusnya adalah jalan lama, bukan membangun jalan di dalam kawasan hijau, akan tetapi memperbaiki jalan yang kebetulan sekarang berada didalam kawasan hijau. Kita tidak membuka jalan ataupun membabat kayu, tidak ada. Yang ada memperbaiki jalan, selain untuk memobilisasi alat, jalan itu sekarang juga dipakai oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

    Terkait telah terlanjur memperbaiki jalan itu, PT. Hermina Jaya pada tahun 2022 lalu, telah mengajukan permohonan peminjaman pakai jalan yang dibangun pada 2013 ke kementerian kehutanan.

    “Ada semua bukti tanda terima pengajuan itu. Mulai dari peta jalan sepanjangan 25 Ha. Kami diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk pinjam pakai lahan tersebut dari Kementerian kehutanan”.

    “Artinya penggunaan jalan tersebut dalam proses. Jadi bukan menabrak rambu-rambu, kita tidak babat hutan, kita bukan buat jalan baru. Makanya saya bilang, saya tahu aturan, ini yang perlu kami luruskan bahwa proses pelepasan kawasan atau proses keterlanjuran ini sedang berproses di Kehutan,” tutupnya. (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.