Bintan (Cindai.id) _ Satreskrim Polres Bintan amankan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membawa senjata api (Senpi) tanpa izin masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban, Senin (20/01/2025).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan Senpi berkaliber 9 mmm di amankan dari tangan MY yang diduga selaku kurir yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada salah seorang pemesan yang merupakan warga Tanjungpinang.
“Tersangka hanya membawa senpi jenis CZ 75 BD yang berasal (Republik Ceko) dan akan diberikan kepada seseorang di Tanjungpinang selaku pemesan melalui jalur tidak resmi” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tidak hanya senpi saja, namu MY juga membawa amunisi aktif sebanyak 9 butir.
“Untuk mengetahui kekuatan senpi tersebut, kita melakukan koordinasi dengan pihak forensik di Riau,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bintan amankan 6 orang tersangka yang salah satu merupakan WNA asal Malaysia yang membawa senpi ilegal dan barang bukti narkotik diantaranya Sabu, Happy five, Heroin, Ganja dan Pil ekstasi.
“Dari pengakuan tersangka rencananya narkoba tersebut akan di konsumsi sendiri oleh para tersangka di salah satu pantai yang berada Bintan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal undang – undang darurat yang mana membawa senpi melalui jalur ilegal di kenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 13 tahun 1951.
Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.(mona)