Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » WNA Asal Malaysia Menyelundupkan Senpi ke Pulau Bintan
    Bintan

    WNA Asal Malaysia Menyelundupkan Senpi ke Pulau Bintan

    cindaiBy cindai21 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Satreskrim Polres Bintan amankan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membawa senjata api (Senpi) tanpa izin masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban, Senin (20/01/2025).

    Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan Senpi berkaliber 9 mmm di amankan dari tangan MY yang diduga selaku kurir yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada salah seorang pemesan yang merupakan warga Tanjungpinang.

    “Tersangka hanya membawa senpi jenis CZ 75 BD yang berasal (Republik Ceko) dan akan diberikan kepada seseorang di Tanjungpinang selaku pemesan melalui jalur tidak resmi” ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tidak hanya senpi saja, namu MY juga membawa amunisi aktif sebanyak 9 butir.

    “Untuk mengetahui kekuatan senpi tersebut, kita melakukan koordinasi dengan pihak forensik di Riau,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Polres Bintan amankan 6 orang tersangka yang salah satu merupakan WNA asal Malaysia yang membawa senpi ilegal dan barang bukti narkotik diantaranya Sabu, Happy five, Heroin, Ganja dan Pil ekstasi.

    “Dari pengakuan tersangka rencananya narkoba tersebut akan di konsumsi sendiri oleh para tersangka di salah satu pantai yang berada Bintan,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal undang – undang darurat yang mana membawa senpi melalui jalur ilegal di kenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 13 tahun 1951.

    Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    By cindai3 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapolresta Tanjungpinang bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tanjungpinang dan Pejabat Utama Polresta…

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.