Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » LAM Kepri Mengutuk Keras Kekerasan yang Terjadi di Rempang Batam
    Hukum

    LAM Kepri Mengutuk Keras Kekerasan yang Terjadi di Rempang Batam

    cindaiBy cindai22 Desember 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang,(Cindai.id)- Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengutuk keras terkait penyerangan yang terjadi Kepada masyarakat Rempang-Batam pada hari Rabu 18/12/2024.

    Dalam hal ini LAM Kepulauan Riau mengeluarkan maklumat no 002/LAMSEJAGATKEPRI/XII/2024 pada hari Rabu 18 Desember 2024 berdasarkan hasil musyawarah pengurus LAM Kepulauan Riau.

    Tentang tindakkan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Rempang-Batam, Sekretaris LAM Kepri Dato Wira Setia Laksana H Raja Al Hafiz menyampaikan maklumat sebagai berikut,

    1. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan sekelompok orang di pulau rempang pada hari rabu (18/12/2024), dan segera memberhentikan praktek intimidasi terhadap warga rempang-Batam.
    2. Mendesak aparat penegak hukum menangkap pelaku tindakan kejahatan tersebut, dan segera memproses secara hukum.
    3. Mendesak pemerintah pusat agar mengkaji ulang PSN Rempang dan tetap mengakui dan melindungi serta menghargai eksistensi hak-hak masyarakat setempat yang telah berlangsung secara turun temurun.

    Maklumat ini disampaikan di gedung LAM Kepri jalan Agus Salim pada Jum’at 20/12/2024, dan di tutup dengan doa bersama. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.