Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu dan mengamankan setengah kilogram sabu.
Saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (18/09/2024), Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 orang terduga pengedar berinisial RZ, PA, DA, JA, HP dengan barang bukti Setengah Kilogram Sabu.
Kronologis penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang 2 orang yang diduga tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Rabu (04/09/2024) sekira pukul 17.55 Wib berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial (RZ dan PA) di Tanjungpinang Barat dengan barang bukti 1,12 gram.
Kemudian tim melakukan pengembangan kembali, dan dari hasil interogasi kami berhasil mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang berinisial (DA) memiliki dan menyimpan Sabu – Sabu.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan (DA)di jalan Sultan Machmud dengan barang bukti Sabu seberat 1,42 gram.
Tersangka DA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang di peroleh dari tersangka berinisial JA.
Dari hasil interograsi dan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, 2 hari kemudian berhasil mendapatkan informasi bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari saudara JA.
Selanjutnya pada Jumat (06/09/2024) pukul 01.10 tim melakukan pengejaran pada tersangka (JA), dari hasil pengejaran tim berhasil mengamankan tersangka (JA) di jalan Teluk Keriting.
Saat di lakukan pengeledahan terhadap (JA) tidak dapat kita temukan barang bukti apapun, kemudian saat di bawa ke kantor untuk di lakukan interogasi dan akhirnya saudara (JA) mengakui bahwa barangnya di titipkan ke saudara (HP).
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap saudara (HP) dan mendapatkan barang bukti 9 paket dengan total hampir setengah Kilogram Sabu yang siap edar.
Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut kami bawa ke kantor. (HP) mengakui barang tersebut benar barang yang dititipkan (JA).
Dimana (JA) mengakui barang tersebut dia dapati dari Saudara bernama Baray. Namun, dari hasil penyelidikan belum dapat ditemukan.
Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama Seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mona)