Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 5 Pengedar Narkoba
    Hukum

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 5 Pengedar Narkoba

    cindaiBy cindai18 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu dan mengamankan setengah kilogram sabu.

    Saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (18/09/2024), Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 orang terduga pengedar berinisial RZ, PA, DA, JA, HP dengan barang bukti Setengah Kilogram Sabu.

    Kronologis penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang 2 orang yang diduga tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Rabu (04/09/2024) sekira pukul 17.55 Wib berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial (RZ dan PA) di Tanjungpinang Barat dengan barang bukti 1,12 gram.

    Kemudian tim melakukan pengembangan kembali, dan dari hasil interogasi kami berhasil mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang berinisial (DA) memiliki dan menyimpan Sabu – Sabu.

    Selanjutnya, tim berhasil mengamankan (DA)di jalan Sultan Machmud dengan barang bukti Sabu seberat 1,42 gram.

    Tersangka DA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang di peroleh dari tersangka berinisial JA.

    Dari hasil interograsi dan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, 2 hari kemudian berhasil mendapatkan informasi bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari saudara JA.

    Selanjutnya pada Jumat (06/09/2024) pukul 01.10 tim melakukan pengejaran pada tersangka (JA), dari hasil pengejaran tim berhasil mengamankan tersangka (JA) di jalan Teluk Keriting.

    Saat di lakukan pengeledahan terhadap (JA) tidak dapat kita temukan barang bukti apapun, kemudian saat di bawa ke kantor untuk di lakukan interogasi dan akhirnya saudara (JA) mengakui bahwa barangnya di titipkan ke saudara (HP).

    Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap saudara (HP) dan mendapatkan barang bukti 9 paket dengan total hampir setengah Kilogram Sabu yang siap edar.

    Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut kami bawa ke kantor. (HP) mengakui barang tersebut benar barang yang dititipkan (JA).

    Dimana (JA) mengakui barang tersebut dia dapati dari Saudara bernama Baray. Namun, dari hasil penyelidikan belum dapat ditemukan.

    Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama Seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.