Tanjungpinang (Cindai.id) – Persatuan Pemuda Potong Lembu ( PPPL ) tetap menyanggah pemutusan sepihak yang dilakukan oleh pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.
Berawal dimana pihak BUMD (Pihak pertama) membuat kesepakatan dengan PPPL pada Rabu, (27/12/2024) dengan isi perjanjian tercantum 9 point dengan nomor surat 013/KB/PT.TMB/XII/2023 dan Nomor : 005/PPPL- XII/2023.
Selanjutnya pada Senin (15/07/2024) dimana pihak pertama memutuskan secara sepihak dengan alasan bahwa pihak kedua tidak memiliki sertifikat keamanan dan mengingat kondisi keuangan perusahan yang belum stabil sesuai dengan putusan surat nomor 161/1.01/VII/2024 yang ditanda tanganin langsung oleh Direktur Windrasto Dwi Guntoro.
Ketua PPPL, Said Ahmad Zen menjelaskan pertama pihak BUMD memutuskan kerjasama sepihak berdasarkan tidak memiliki keamanan dan yang kedua karena kondisi keuangan di BUMD yang tidak stabil.
Dari sembilan poin yang telah dituangkan dalam kerjasama, tidak satu poin pun yang menyatakan bahwa pemutusan kerjasama dapat dilakukan jika PPPL selaku pihak kedua tidak memiliki sertifikasi keamanan. Lantas kenapa pemutusan ini dikeluarkan dengan alasan tidak memiliki sertifikasi keamanan.
” Dimana letak rugi atau kondisi keuangan yang tidak stabil padahal pedagang setiap harinya membayar uang keamanan, kebersihan dan uang lampu,” ujarnya.
Jika BUMD tidak mengurungkan niatnya untuk mencabut surat pembatalan tersebut, PPPL tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya-upaya yang dibenarkan oleh Undang-undang di republik ini.
“Kewajiban kami adalah melakukan patroli, menjaga situasi keamanan dan ketertiban kawasan Akau potong lembu,” ungkapnya.
Said menegaskan sejumlah poin yang menjadi kewajiban pihaknya diantaranya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindakan kejahatan.
Mengontrol para pedagang kuliner atau potong lembu agar dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pengelola.
Melaksanakan patroli wajib di wilayah kerja yang ditentukan setiap hari Mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 01.00 Wib.
Pihak kedua akan menempatkan petugas keamanan di wilayah kuliner Akau Potong lembu dan gedung serbaguna.
Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu seperti hari raya idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya.
Melaporkan kepada supervisor kuliner atau potong lembu apabila terdapat masalah atau apapun yang dianggap perlu.
Jika pihak kedua berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain untuk dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya dengan sepengetahuan supervisor kuliner atau potong labu.
Melakukan koordinasi dengan supervisor kuliner atau potong lembu.
“Dalam poin yang menjadi kewenangan pihak pertama, yakni BUMD dapat melaksanakan pemutusan hubungan kerjasama, jika pihak kedua melanggar kesepakatan ini atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya kerjasama itu atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab. Selama ini kami laksanakan dengan baik, lantas apa alasannya?” jelasnya.
BUMD Tanjungpinang punya kewajiban hukum, yakni melakukan pembayaran atas kesempatan yang tercantum dalam kerjasama sama itu.
“Sejak Juni lalu, kewajiban pihak pertama belum dilaksanakan dengan baik. Kami ingatkan, bahwa ada konsekuensi hukum jika kerjasama ini dilanggar sepihak,” tutupnya.
Pihak media ini terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BUMD Kota Tanjungpinang.(mona)