Tanjungpinang (Cindai.id) _ Diduga Gudang penampung barang bekas melakukan kegiatan pembuangan limbah hasil kegiatan usahanya sehingga mencemari laut. Gudang tersebut berada di jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat.
Dikabarkan gudang ini beroperasi dibawah bendera PT. Alam Hijau yang sudah sekian lama berjalan tidak memperhatikan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Akibatnya, laut menjadi tercemar dan merusak ekosistem laut.
Kerusakan ekosistem laut yang diakibatkan oleh kegiatan usaha PT. Alam Hijau ini, berdampak pada warga sekitar yang mencari nafkah sebagai nelayan yang pada akhirnya menjadi korban atas limbah barang bekas tersebut. Dikarenakan kondisi laut tidak lagi memungkinkan untuk mereka turun ke laut.

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada media ini mengungkapkan, “Saya tinggal di sini dan bekerja sebagai nelayan, tak bisa lagi turun ke laut untuk mencari ikan. Kondisi laut begitu parah, mau cari apa di laut. Air yang kami gunakan pun jadi kotor, kulit kami jadi gatal-gatal. Beberapa kali datang ke gudang itu untuk memberitahu tapi tak ada respon juga”, jelasnya pada Rabu (18/09/2024).
Saat ditemui di lokasi gudang, Rendi yang mengaku sebagai anak dari pemilik usaha mengatakan, “Saya tidak tahu. Itu bapak yang punya urusan,” ujarnya.
Sampai berita ini dimuat, awak media masih berupaya meminta tanggapan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha gudang tersebut. (mona)