Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » 45 Anggota DPRD Kepri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    Kepri

    45 Anggota DPRD Kepri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

    cindaiBy cindai9 September 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 resmi dilantik di Ruang Rapat Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Kepri pada Senin (9/9/2024). 

    Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Sholawat Busro dan selanjutnya pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024, serta pengangkatan anggota baru untuk periode 2024-2029.

    Dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri periode 2019-2024, Jumaga Nadeak, melalui sidang paripurna, proses pelantikan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Dr Erwin Mangatas Malau, yang memimpin pengucapan sumpah dan janji para anggota DPRD terpilih.

    Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan pin kepada anggota DPRD yang dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kep. Riau. Dilanjutkan dengan pembacaan pidato dari Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

    Di akhir, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri menggelar prosesi Tepuk Tepung Tawar bagi para anggota DPRD Kepri yang baru dengan diwakilkan oleh anggota DPRD yakni Hj Dewi Kumala Sari, Tengku Afrizal, Iman Setiawan, dan Bahtiar.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.