Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tiga ASN Ditahan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
    Hukum

    Tiga ASN Ditahan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

    cindaiBy cindai14 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 ASN tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi, Rabu (14/08/2024).

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari sabtu (10/08/2024) sekira 01.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka DD dengan Barang Bukti 1 butir ekstasi, 1 bandel plastik, 1 timbangan dan 1 tas hitam dirumahnya.

    “Bersangkutan juga berupaya menghilang barang bukti, namun dengan kesigapan anggota barang tersebut dapat ditemukan, dan tersangka mengakui pernah mengkonsumsi narkoba dengan kakaknya berinisial AR yang,” ujarnya.

    Selanjutnya, pada hari minggu (11/08/2024) sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RN di rumahnya yang berada di jalan Kijang Kencana, dengan barang bukti Pil Ektasi sebanyak 2 butir setengah dengan merek yang sama ditemukan dirumah DD.

    “Pengakuan RN sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan DD dengan jenis ektasi yang berbeda dan waktu yang berbeda, dengan pengakuan untuk di konsumsi,” katanya.

    Untuk saudara DD dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun.

    Untuk tersangka AR dilakukan rehabilitasi di BNN. Selanjutnya, untuk tersangka RN dikenakan pasal 127 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan assessment lebih lanjut.

    ” Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan proses lebih lanjut untuk menangkap DPO berinisial SP dan PI,” pungkasnya (mona).

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.