Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tiga ASN Ditahan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
    Hukum

    Tiga ASN Ditahan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

    cindaiBy cindai14 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 ASN tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi, Rabu (14/08/2024).

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari sabtu (10/08/2024) sekira 01.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka DD dengan Barang Bukti 1 butir ekstasi, 1 bandel plastik, 1 timbangan dan 1 tas hitam dirumahnya.

    “Bersangkutan juga berupaya menghilang barang bukti, namun dengan kesigapan anggota barang tersebut dapat ditemukan, dan tersangka mengakui pernah mengkonsumsi narkoba dengan kakaknya berinisial AR yang,” ujarnya.

    Selanjutnya, pada hari minggu (11/08/2024) sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RN di rumahnya yang berada di jalan Kijang Kencana, dengan barang bukti Pil Ektasi sebanyak 2 butir setengah dengan merek yang sama ditemukan dirumah DD.

    “Pengakuan RN sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan DD dengan jenis ektasi yang berbeda dan waktu yang berbeda, dengan pengakuan untuk di konsumsi,” katanya.

    Untuk saudara DD dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun.

    Untuk tersangka AR dilakukan rehabilitasi di BNN. Selanjutnya, untuk tersangka RN dikenakan pasal 127 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan assessment lebih lanjut.

    ” Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan proses lebih lanjut untuk menangkap DPO berinisial SP dan PI,” pungkasnya (mona).

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    By cindai3 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapolresta Tanjungpinang bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tanjungpinang dan Pejabat Utama Polresta…

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.