Bintan (Cindai.id)_ KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau bakal memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada serentak 2024. Rencana perpanjangan masa pendaftaran Pilkada dilakukan, lantaran hari pertama Selasa ( 27/8) hingga hari ketiga Kamis (29/8) malam masa pendaftaran, baru satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang resmi mendaftar. Mereka yang sudah mendaftar adalah duet Roby Kurniawan-Deby Maryanti pada Rabu (28/8/2024).
Melalui sambungan telepon kepada awak media cindai.id, Ketua KPU Bintan Haris Daulay saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Sejak hari pendaftaran kita buka (27/08) sampai dengan (29/08) baru satu pasangan calon yang mendaftar. Dihari ke dua, yaitu pasangan Roby Kurniawan dengan Deby Maryanti. Yang diusung oleh 11 (sebelas) gabungan partai politik pengusul,” terangnya pada Kamis (29/08) malam.
Lebih lanjut Haris Daulay menyampaikan terkait 11 partai pengusung Roby-Deby untuk maju di Pilbup Bintan yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat, PDIP, PAN, Gelora, Hanura, Perindo, dan PSI.
“Sebelas partai pengusul yang kemudian dari pendaftaran tersebut memang, syarat pencalonannya lengkap. Yaitu ada persetujuan dari DPP Partai masing-masing, sekaligus tertuang dalam B Pencalonan KWK. B pencalonan itu gabungan partai yang menandatangani pengusulan atas nama Ketua dan sekretaris tingkat Kabupaten 11 partai tersebut,” tambahnya.
“Pada saat itu juga sebenarnya, dari total 11 partai ini mereka itu mendaftar dengan akumulasi suara sah sebanyak 93.937 suara sah dari total 11 partai tersebut. Akumulasi suara sah pemilu lalu itu sebanyak 98.532,” lanjut Haris Daulay.
Terkait apa ada Paslon lain yang kemungkinan akan mendapatkan diri selain Roby-Deby menjelang pukul 23.59 malam ini, Haris Daulay belum mendapatkan informasi.
“Ditahap akhir ini sampai dengan sekarang, kami belum mendapatkan informasi, pemberitahuan apakah ada kedatangan atau jadwal kedatangan dari baik itu pihak partai ataupun kemudian gabungan partai yang menghubungi kami rencana pendaftaran,” terangnya.
Masih menurut Ketua KPU Bintan ini, jika hingga pukul 23.59 tidak juga ada paslon ke 2 daftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.
“Jika melewati tanggal 29 agustus pukul 23.59 WIB, kami akan perpanjang pendaftaran. Jika dalam masa akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Bintan menunda tahapan sekaligus mengumumkan perpanjangan”.
“Tanggal 30 Agustus kami penundaan sekaligus pengumuman perpanjangan, Tanggal 31 Agustus s.d. 2 September perpanjangan pendaftaran,” tutur Haris Daulay.
Apakah mungkin dari 11 partai pengusung Roby-Deby tiba-tiba ada yang menarik dukungan kemudian memberikan dukungan kepada paslon lain menjelang penutupan masa pendaftaran, Haris Daulay menjelaskan mungkin saja asal sesuai dengan ketentuan.
“Ada diketentuan juknisnya, ada kesepakatan misal dari koalisi tersebut, tertuang dikesempatan bahwa mengeluarkan misal dari koalisi gabungan partai, maka dimungkinkan juga”.
“Keputusan 1229, lihat di sekitaran halaman 125 kebawah ( Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota),” tutup Ketua KPU Bintan.
Diketahui perolehan suara sah partai politik pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Bintan tahun 2024 ini sejumlah 98.532 suara. Sedangkan dari 11 (sebelas) partai pengusung pasangan Roby Kurniawan dengan Deby Maryanti jika diakumulasi suara sah sebanyak 93.937 suara. Artinya hanya tersisa 4.595 suara sah. (Red)