Tanjungpinang (Cindai.id) – Konfrensi Pers penetapan tersangka Tindak Pidana Keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dilaksanakan di Gedung Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Selasa (12/08/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan kronologi perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh enam tersangka NVM,LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD.
Berawal dari informasi yang didapatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dari masyarakat tentang keberadaan WNA, petugas yang mendapatkan informasi tersebut melaporkan informasi tersebut ke atasan petugas.
Kemudian 3 orang petugas melakukan pulbaket di lokasi yang sangat terpencil dan tersembunyi di daerah Kijang – Bintan. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, petugas memastikan keberadaan warga negara Vietnam di lokasi tersebut dan kembali untuk melaporkan ke atasan.
Beberapa petugas ( W, AW, RR, NS, S, C, dan YP ) pada 13 Juni 2024 diperintahkan melakukan pemeriksaan di TKP dengan bantuan beberapa anggota yang menyusul dari kantor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ke 6 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana para tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD terbang menggunakan pesawat dari Bandara yang berada di negara asalnya menuju Bandara Changi, Singapura pada tanggal (01/06/2024).
Kemudian dihari yang sama para tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center – Indonesia, dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Sindo Ferry. Para tersangka menginap di salah satu hotel di Batam dan, esoknya pada 2 Juni 2024 menyeberang dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Setelah tiba di Tanjungpinang para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang menggunakan Taksi dan menginap di Wisma Rahmat Kijang selama 2 hari, kemudian mereka pindah dan tinggal di gudang milik SUNYOTO alias MINGKUNG yang beralamat di Jalan Sei Enam lama Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sejak tanggal (04/06/2024) hingga ditemukan diamankan pada (13/06/2024) oleh Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Para tersangka selama berada di gudang berkegiatan membuat peralatan memancing sotong dan ikan serta membantu perbaikan kapal milik saudara SUNYOTO alias MINGKUNG. Para tersangka berencana menangkap ikan kelaut setelah persiapan peralatan dan kapal selesai.
Tersangka inisial NVM patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “(a) setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; (b) setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing. Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Selanjutnya 5 (lima) tersangka insial LTT, HNC, LN, HVD dan DHD patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.
Proses Hukum yang sudah berjalan sampai saat ini adalah pengiriman berkas (P18) ke Kejaksaan Negeri Bintan, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024. (Mona)