Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Enam WNA Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian
    Advertorial

    Enam WNA Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

    cindaiBy cindai14 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Konfrensi Pers penetapan tersangka Tindak Pidana Keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dilaksanakan di Gedung Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Selasa (12/08/2024).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan kronologi perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh enam tersangka NVM,LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD.

    Berawal dari informasi yang didapatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dari masyarakat tentang keberadaan WNA, petugas yang mendapatkan informasi tersebut melaporkan informasi tersebut ke atasan petugas.

    Kemudian 3 orang petugas melakukan pulbaket di lokasi yang sangat terpencil dan tersembunyi di daerah Kijang – Bintan. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, petugas memastikan keberadaan warga negara Vietnam di lokasi tersebut dan kembali untuk melaporkan ke atasan.

    Beberapa petugas ( W, AW, RR, NS, S, C, dan YP ) pada 13 Juni 2024 diperintahkan melakukan pemeriksaan di TKP dengan bantuan beberapa anggota yang menyusul dari kantor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ke 6 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dimana para tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD terbang menggunakan pesawat dari Bandara yang berada di negara asalnya menuju Bandara Changi, Singapura pada tanggal (01/06/2024).

    Kemudian dihari yang sama para tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center – Indonesia, dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Sindo Ferry. Para tersangka menginap di salah satu hotel di Batam dan, esoknya pada 2 Juni 2024 menyeberang dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

    Setelah tiba di Tanjungpinang para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang menggunakan Taksi dan menginap di Wisma Rahmat Kijang selama 2 hari, kemudian mereka pindah dan tinggal di gudang milik SUNYOTO alias MINGKUNG yang beralamat di Jalan Sei Enam lama Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sejak tanggal (04/06/2024) hingga ditemukan diamankan pada (13/06/2024) oleh Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

    Para tersangka selama berada di gudang berkegiatan membuat peralatan memancing sotong dan ikan serta membantu perbaikan kapal milik saudara SUNYOTO alias MINGKUNG. Para tersangka berencana menangkap ikan kelaut setelah persiapan peralatan dan kapal selesai.

    Tersangka inisial NVM patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “(a) setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; (b) setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing. Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

    Selanjutnya 5 (lima) tersangka insial LTT, HNC, LN, HVD dan DHD patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.

    Proses Hukum yang sudah berjalan sampai saat ini adalah pengiriman berkas (P18) ke Kejaksaan Negeri Bintan, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional pembangunan 3…

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.