Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap dua pelaku pencabulan anak dibawah umur. Selasa (30/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologis persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan sejak tahun 2022 sampai 3 juni 2024.
“Tersangka berinisial S (57) lahir di dabo singkep pekerjaan buruh harian lepas,” ujarnya.
Modus tersangka Y mengajak korban untuk membeli makanan namun disaat perjalanan membeli makan tersangka membawa korban ke hotel Citra Kota Tanjungpinang.
“Korban bingung karena dibawa ke hotel tersebut, dan korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban juga diancam akan dihabisi jika berani memberitahukan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk kasus kedua dimana kejadian berlangsung pada tahun 2016 sampai 2017. Pelaku merupakan bapak tiri korban yang berinisial MR (43) karyawan swasta
“Tersangka mengajak Korban untuk melakukan persetubuhan dan di iming – imingi membeli handphone,” ujarnya.
Untuk ke dua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(mona)