Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » PENGUMUMAN, Berita Kehilangan Tiga Sertifikat Hak Milik Lokasi Kecamatan Bintan Timur
    Bintan

    PENGUMUMAN, Berita Kehilangan Tiga Sertifikat Hak Milik Lokasi Kecamatan Bintan Timur

    cindaiBy cindai15 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto Copy Sertifikat dan Identitas Alm. Herman Asril
    Bagikan:

    Headline (Cindai.id)_ Telah kehilangan tiga Sertifikat Hak Milik. Lokasi tanah berkedudukan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan keterangan kepemilikan diatas surat tersebut, sebagai berikut:

    Foto Copy Sertifikat dan Identitas Alm. Richard Asril

    PERTAMA:

    Nama Diatas Sertifikat : Alm. Richard Asril

    Nomor KTP                      : 2101062001570001

    Nomor Sertifikat            : 630/82/594.3/ Kijang

    Luas Lahan                      : 20.000 M2

    Lokasi kedudukan tanah sesuai salinan Foto Copy terletak Desa Kijang / Sungai Walang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau yang saat ini secara administratif berubah menjadi Jalan Herman Asril, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

    Foto Copy Sertifikat dan Identitas Alm. Richard Asril

    KEDUA:

    Nama Diatas Sertifikat : Alm. Richard Asril

    Nomor KTP                      : 2101062001570001

    Nomor Sertifikat            : 638/82/594.3/ Kijang

    Luas Lahan                      : 20.000 M2

    Lokasi kedudukan tanah sesuai salinan Foto Copy terletak Desa Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau yang saat ini secara administratif berubah menjadi Jalan Herman Asril, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

    Foto Copy Sertifikat dan Identitas Alm. Herman Asril

    KETIGA:

    Nama Diatas Sertifikat : Alm. Herman Asril

    Nomor KTP                      : 2.06728.157.75.06.96.A

    Nomor Sertifikat            : S/238/97 Kampung Kijang

    Luas Lahan                      : 16.506 M2

    Lokasi kedudukan tanah sesuai salinan Foto Copy terletak di Kampung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau yang saat ini secara administratif berubah menjadi Jalan Herman Asril, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

    Kepada siapa saja yang mengetahui atau menemukan ketiga Sertifikat tersebut, silahkan menghubungi nomer kontak ( +62 811-704-917 ) atas nama Juliet Asril (selaku ahli waris) dan ( +62852-6436-0036 ) atas nama Edi ( kuasa pengurusan ).

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025

    Diseminasi Informasi Kondisi Kepadatan, Kesehatan Tutupan Lamun dan Kualitas Perairan Hasil Pemetaan Berbasis Objek (OBIA) Kepada Masyarakat Pesisir Pengudang

    9 Desember 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.