Tanjungpinang (Cindai.id)_ Dalam rangka mengikuti kegiatan pelatihan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada mei 2024 lalu, ratusan lebih guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kota Tanjungpinang melakukan iuran kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
Mirisnya, peserta guru mendapatkan dana sebesar 300 ribu rupiah yang ditransfer langsung oleh pihak sekolah ke rekening masing-masing peserta yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Namun dari 300 ribu tersebut, peserta guru harus mengembalikan kepada bendahara masing-masing sekolah sebesar 200 ribu. Sehingga peserta hanya menerima 100 ribu rupiah sepanjang pelaksanaan kegiatan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Indonesia, dana Bos tidak boleh diberikan kepada ASN ataupun guru yang telah memiliki sertifikasi guru.
Namun faktanya, dalam kegiatan tersebut sejumlah guru yang mengikuti kegiatan tersebut masih ditemukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah mendapatkan tunjangan sertifikat guru.
Setiap Sekolah, mulai dari SD hingga SMP, masing-masing mengirim perwakilan sebanyak dua orang, bahkan ada yang mengirim tiga peserta.
Saat dijumpai awak media cindai.id diruang kerjanya, Kabid PSD Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ellysa Purnamawati membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.
“Begini saya jelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan bersama Bidang SMP dan melibatkan seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Tanjungpinang. Disdik, sifatnya hanya memfasilitasi,” ujarnya, Rabu (31/07).
Iuran tersebut lanjutnya, karena Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak memiliki anggaran kegiatan untuk pelatihan PPDP, sehingga untuk mensukseskan acara tersebut para peserta melakukan iuran sebesar 200 ribu.
“Dari 200 ribu, 150 ribu untuk pembayaran hotel, dimana sehari peserta mendapatkan fasilitas kopi dan Snack dua kali sehari, sementara 50 ribu untuk pembayaran narasumber yang dihadirkan oleh Dinas dari Kota Batam,” jelasnya.
Disinggung mengenai peserta yang telah berstatus ASN dan telah memiliki sertifikasi guru yang tidak dibenarkan memberi honor kegiatan, ia mengatakan bahwa duit yang ditransfer ke rekening peserta oleh masing-masing sekolah tersebut bukanlah uang honor, melainkan uang transportasi.
“Itu bukan uang honor. Honor memang tidak dibolehkan, akan tetapi uang transportasi bagi peserta selama mengikuti kegiatan dan itu dibolehkan. Itu ditransfer oleh sekolah kepada rekening guru yang mengikutinya kegiatan tersebut,” jelasnya.
Disinggung mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran peserta selama tiga hari, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipercepat dengan alasan peserta dirasa cukup memahami materi yang dipaparkan oleh narasumber.
“Kita percepat, karena peserta telah dianggap cukup memahami materi dari Narasumber,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan murni dalam membantu pihak sekolah dalam memahami PPDP 2024.
“Jadi jangan berasumsi negatif terkait uang itu. Semua uang tersebut telah kami gunakan untuk membayar Hotel, maupun narasumber,” tambahnya.
Benarkah kegiatan pelatihan PPDP Tahun 2024 tidak di Anggarkan oleh Dinas Pendidikan ??
Bersambung…
(Mona)