Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pelatihan PPDP Tahun 2024, Guru Se-Tanjungpinang Patungan ke Disdik Kota
    Kepri

    Pelatihan PPDP Tahun 2024, Guru Se-Tanjungpinang Patungan ke Disdik Kota

    cindaiBy cindai31 Juli 2024Updated:2 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Dalam rangka mengikuti kegiatan pelatihan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada mei 2024 lalu, ratusan lebih guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kota Tanjungpinang melakukan iuran kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

    Mirisnya, peserta guru mendapatkan dana sebesar 300 ribu rupiah yang ditransfer langsung oleh pihak sekolah ke rekening masing-masing peserta yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Namun dari 300 ribu tersebut, peserta guru harus mengembalikan kepada bendahara masing-masing sekolah sebesar 200 ribu. Sehingga peserta hanya menerima 100 ribu rupiah sepanjang pelaksanaan kegiatan.

    Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Indonesia, dana Bos tidak boleh diberikan kepada ASN ataupun guru yang telah memiliki sertifikasi guru.

    Namun faktanya, dalam kegiatan tersebut sejumlah guru yang mengikuti kegiatan tersebut masih ditemukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah mendapatkan tunjangan sertifikat guru.

    Setiap Sekolah, mulai dari SD hingga SMP, masing-masing mengirim perwakilan sebanyak dua orang, bahkan ada yang mengirim tiga peserta.

    Saat dijumpai awak media cindai.id diruang kerjanya, Kabid PSD Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ellysa Purnamawati membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.

    “Begini saya jelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan bersama Bidang SMP dan melibatkan seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Tanjungpinang. Disdik, sifatnya hanya memfasilitasi,” ujarnya, Rabu (31/07).

    Iuran tersebut lanjutnya, karena Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak memiliki anggaran kegiatan untuk pelatihan PPDP, sehingga untuk mensukseskan acara tersebut para peserta melakukan iuran sebesar 200 ribu.

    “Dari 200 ribu, 150 ribu untuk pembayaran hotel, dimana sehari peserta mendapatkan fasilitas kopi dan Snack dua kali sehari, sementara 50 ribu untuk pembayaran narasumber yang dihadirkan oleh Dinas dari Kota Batam,” jelasnya.

    Disinggung mengenai peserta yang telah berstatus ASN dan telah memiliki sertifikasi guru yang tidak dibenarkan memberi honor kegiatan, ia mengatakan bahwa duit yang ditransfer ke rekening peserta oleh masing-masing sekolah tersebut bukanlah uang honor, melainkan uang transportasi.

    “Itu bukan uang honor. Honor memang tidak dibolehkan, akan tetapi uang transportasi bagi peserta selama mengikuti kegiatan dan itu dibolehkan. Itu ditransfer oleh sekolah kepada rekening guru yang mengikutinya kegiatan tersebut,” jelasnya.

    Disinggung mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran peserta selama tiga hari, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipercepat dengan alasan peserta dirasa cukup memahami materi yang dipaparkan oleh narasumber.

    “Kita percepat, karena peserta telah dianggap cukup memahami materi dari Narasumber,” ujarnya.

    Ia menegaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan murni dalam membantu pihak sekolah dalam memahami PPDP 2024.

    “Jadi jangan berasumsi negatif terkait uang itu. Semua uang tersebut telah kami gunakan untuk membayar Hotel, maupun narasumber,” tambahnya.

    Benarkah kegiatan pelatihan PPDP Tahun 2024 tidak di Anggarkan oleh Dinas Pendidikan ??

    Bersambung…

    (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.