Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2023
    Advertorial

    DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2023

    cindaiBy cindai27 Juni 2024Updated:23 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pemprov Kepri Bersama DPRD Menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Melalui Rapat Paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Rabu (26/6/2024)
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id)_ DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (26/06/2024).

    Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

    Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM , masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.

    Rapat Paripurna ini sendiri tentunya membahas finalisasi Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP-APBD) Tahun 2023, serta persetujuannya menjadi peraturan daerah.

    Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono, menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    “Kepri telah meraih WTP dari BPK sejak tahun 2010 hingga 2023, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai acuan penting dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Raden

    Selain itu, DPRD Kepri juga mengapresiasi kinerja optimal Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 dengan capaian realisasi mencapai 101,6 persen atau sekitar Rp 4,1 triliun.” Ucap Raden.

    “Meskipun demikian, saya juga menyoroti bahwa pendapatan asli daerah masih didominasi oleh pajak kendaraan dan retribusi daerah yang belum optimal,” Lanjutnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan, perlunya peningkatan pendapatan dari retribusi dengan peningkatan kualitas aparatur pelaksana, pelayanan, dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang membahas Ranperda, sehingga berhasil disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah memberikan masukan dan tanggapan sehingga Ranperda LPP-APBD dapat disetujui menjadi Perda,” ungkap Ansar.

    Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima cendera mata dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Pemerintah Provinsi yang mana kemudian dilanjutkan dengan Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (F4GNPN) Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

    Sumber: Humas DPRD Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    By cindai18 Agustus 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan perannya sebagai community protector…

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.