Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berkat Kerjasama yang Baik Polres Bintan dan Polresta Barelang, Berhasil Amankan Pelaku AP
    Bintan

    Berkat Kerjasama yang Baik Polres Bintan dan Polresta Barelang, Berhasil Amankan Pelaku AP

    cindaiBy cindai8 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan, (Cindai.id) – Seorang gadis belia berinisial N (14) Tahun, yang dilaporkan hilang sejak Jumat (31/05/2024) berhasil ditemukan Polres Bintan. 

    Kasus ini berawal dari adanya Laporan Pengaduan Orang Hilang dari masyarakat ke Polres Bintan, terkait adanya seorang anak yang hilang. Setelah menerima laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan korban N, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

    Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin oleh AKP Marganda Pandapotan, S.H (Kasat Reskrim Polres Bintan) & IPDA Teddy Saputra, S.H (Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Bintan) langsung menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

    Seminggu kemudian, yakni Kamis (06/06/2024), pukul 18.00 WIB, personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP (25 Th) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.

    Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan hal tersebut ” Benar telah kami amankan korban, kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, anak tersebut sudah seminggu dilaporkan hilang dari rumahnya, kemudian kami jemput korban dan amankan pelaku yang membawa kabur korban ke Kota Batam ” ujarnya.

    ” Pelaku laki-laki inisial AP yang membawa kabur sudah kita amankan, pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RIB Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” tambah Marganda.

    Dirinya juga menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi Anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. ” Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi Anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi ” tutup nya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Polsek Bintan Timur Salurkan Sembako Lewat Program Jumat Berkah

    17 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.