Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026

    14 Oktober 2026

    Polda Kepri Gaungkan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”

    13 Oktober 2026

    BREAKING: Kades Rewak Surati PT Raharjo..!! Proyek Rp 3,8 Miliar KKP Ditenggat Bersihkan Jalan Hingga 14 Oktober

    13 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berkat Kerjasama yang Baik Polres Bintan dan Polresta Barelang, Berhasil Amankan Pelaku AP
    Bintan

    Berkat Kerjasama yang Baik Polres Bintan dan Polresta Barelang, Berhasil Amankan Pelaku AP

    cindaiBy cindai8 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan, (Cindai.id) – Seorang gadis belia berinisial N (14) Tahun, yang dilaporkan hilang sejak Jumat (31/05/2024) berhasil ditemukan Polres Bintan. 

    Kasus ini berawal dari adanya Laporan Pengaduan Orang Hilang dari masyarakat ke Polres Bintan, terkait adanya seorang anak yang hilang. Setelah menerima laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan korban N, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

    Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin oleh AKP Marganda Pandapotan, S.H (Kasat Reskrim Polres Bintan) & IPDA Teddy Saputra, S.H (Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Bintan) langsung menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

    Seminggu kemudian, yakni Kamis (06/06/2024), pukul 18.00 WIB, personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP (25 Th) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.

    Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan hal tersebut ” Benar telah kami amankan korban, kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, anak tersebut sudah seminggu dilaporkan hilang dari rumahnya, kemudian kami jemput korban dan amankan pelaku yang membawa kabur korban ke Kota Batam ” ujarnya.

    ” Pelaku laki-laki inisial AP yang membawa kabur sudah kita amankan, pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RIB Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” tambah Marganda.

    Dirinya juga menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi Anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. ” Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi Anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi ” tutup nya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Lapas Tanjungpinang, Pastikan Keamanan dan Pembinaan Optimal

    1 Oktober 2026

    Ikuti Pengarahan Dirjenpas, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Siap Perkuat Integritas dan Tusi Pemasyarakatan

    29 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026

    By cindai14 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) –  Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan…

    Polda Kepri Gaungkan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”

    13 Oktober 2026

    BREAKING: Kades Rewak Surati PT Raharjo..!! Proyek Rp 3,8 Miliar KKP Ditenggat Bersihkan Jalan Hingga 14 Oktober

    13 Oktober 2026

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.