Bintan, (Cindai.id) – Seorang gadis belia berinisial N (14) Tahun, yang dilaporkan hilang sejak Jumat (31/05/2024) berhasil ditemukan Polres Bintan.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Pengaduan Orang Hilang dari masyarakat ke Polres Bintan, terkait adanya seorang anak yang hilang. Setelah menerima laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan korban N, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin oleh AKP Marganda Pandapotan, S.H (Kasat Reskrim Polres Bintan) & IPDA Teddy Saputra, S.H (Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Bintan) langsung menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Seminggu kemudian, yakni Kamis (06/06/2024), pukul 18.00 WIB, personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP (25 Th) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan hal tersebut ” Benar telah kami amankan korban, kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, anak tersebut sudah seminggu dilaporkan hilang dari rumahnya, kemudian kami jemput korban dan amankan pelaku yang membawa kabur korban ke Kota Batam ” ujarnya.
” Pelaku laki-laki inisial AP yang membawa kabur sudah kita amankan, pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RIB Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” tambah Marganda.
Dirinya juga menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi Anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. ” Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi Anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi ” tutup nya. (Red)