Tanjungpinang ( Cindai.id ) _ Penyelundupan Narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (16/05/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologis berawal pada hari Rabu (08/05/2024) sekira 14.00 wib Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang dicurigai akan melakukan transaksi di sekitaran Lapas.
Saat tiba di Lapas Narkotika, Tim langsung melakukan pengecekan CCTV dan menemukan laki – laki yang dicurigai masuk keparkiran Lapas dengan menggunakan sepeda motor merek Vario.
Selanjutnya, Tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut menuju ke sebuah kosan beralamat jalan kijang lama dan berhasil menangkap T (42) kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.
” Dimana Barang Bukti yang diamankan dari ke 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 123,51 gram,” ujarnya.
Diketahui bahwa tersangka merupakan mantan residivis curanmor dan narkoba. Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(mona)