Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polres Bintan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lapas
    Bintan

    Polres Bintan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lapas

    cindaiBy cindai16 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang ( Cindai.id ) _ Penyelundupan Narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (16/05/2024).

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologis berawal pada hari Rabu (08/05/2024) sekira 14.00 wib Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang dicurigai akan melakukan transaksi di sekitaran Lapas.

    Saat tiba di Lapas Narkotika, Tim langsung melakukan pengecekan CCTV dan menemukan laki – laki yang dicurigai masuk keparkiran Lapas dengan menggunakan sepeda motor merek Vario.

    Selanjutnya, Tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu.

    Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut menuju ke sebuah kosan beralamat jalan kijang lama dan berhasil menangkap T (42) kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.

    Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.

    ” Dimana Barang Bukti yang diamankan dari ke 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 123,51 gram,” ujarnya.

    Diketahui bahwa tersangka merupakan mantan residivis curanmor dan narkoba. Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    By cindai24 November 20250
    Bagikan:

    Johannesburg Afrika Selatan (Cindai.id) _ Perhelatan KTT G20/B20 Afrika Selatan 2025, yang berlangsung pada 18–20…

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.