Tanjungpinang (Cindai.id) _ Anwar pria 39 tahun berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Ia diamankan atas kasus pencurian satu buah handphone (Hp) dijalan Pramuka Lorong Timur, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Kerugian korban sebesar Rp.3.800.000 dan pelaku dikenakan pasal Pencurian (363 KUHPidana)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik menjelaskan Denda (Korban) bersama Anggi abang saudara duduk di warung kopi WW di KM. 4 Pamedan, kemudian Dendra dan Anggi pulang ada Hari sabtu Tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib.
Kemudian Setiba di kost Dendra masuk kedalam kost dan meletakan handphone miliknya di samping tempat tidur nya dan langsung tidur.
Sekira Pukul 07.00 Wib Pelapor Bangun dari tidurnya dan melihat Handphone Miliknya Sudah Tidak ada lagi kemudian sekira pukul 11.00 wib Anggi datang ke kos, Dendra menceritakan kejadian tersebut kepada Anggi.
Merasa telah kehilangan handphone miliknya dengan merek Vivo Y35 warna Hitam terdapat kartu sim card didalamnya, Selanjutnya Dendra ke Polresta Tanjungpinang untuk membuat laporan.
Selanjutnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Fredy Simanjutak beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Senin (19/04/2024) sekira pukul 17.00 Wib Tim melakukan penangkapan tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (Mona)