Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

    28 Juli 2025

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    23 Juli 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja
    Bintan

    Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja

    cindaiBy cindai25 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Pria berinisial A.A (39) ditangkap Satresnarkoba karena kedapatan menanam daun ganja di kebun orang tuanya di Km 18.

    Pengakuan AA bibit yang didapatkan tersebut dari temannya dan kemudian ditanam di kebun milik keluarganya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.

    Dimana tersangka telah melakukan panen sebanyak satu kali dengan menghasilkan 3 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polibag dan dari hasil penen dikonsumsi oleh tersangka.

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar 20:00 wib Satresnarkoba mendapat informasi dan dari sumber informasi bahwa di wilayah bintan ada penanaman pohon ganja (MARIJUANA).

    Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

    Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan mengarah ke Kota Tanjungpinang dan tim mengamankan 1 (satu) tersangka AA di sebuah rumah yang beralamat di jalan kuantan Perum Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring.

    Saat di lakukan penggeledahan didamping RT setempat dan di temukan barang berupa 1(satu) paket kecil ganja di bungkus kertas putih,1(satu) buah plastik headset warna hijau,

    Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    PT BAI Berpotensi Tampung Stockpile Bauksit Dari Sumber Diduga Ilegal

    8 Juli 2025

    Gelar Razia Rutin, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Temukan HP Hingga Sajam Rakitan

    2 Juli 2025

    Kepala KPLP Pimpin Apel Serah Terima Tugas Regu Penjagaan

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

    By cindai28 Juli 20250
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Pulau Subi Besar, pulau kecil seluas 110 km² (setara 11.000 hektar) terletak…

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    23 Juli 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.