Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja
    Bintan

    Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja

    cindaiBy cindai25 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Pria berinisial A.A (39) ditangkap Satresnarkoba karena kedapatan menanam daun ganja di kebun orang tuanya di Km 18.

    Pengakuan AA bibit yang didapatkan tersebut dari temannya dan kemudian ditanam di kebun milik keluarganya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.

    Dimana tersangka telah melakukan panen sebanyak satu kali dengan menghasilkan 3 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polibag dan dari hasil penen dikonsumsi oleh tersangka.

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar 20:00 wib Satresnarkoba mendapat informasi dan dari sumber informasi bahwa di wilayah bintan ada penanaman pohon ganja (MARIJUANA).

    Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

    Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan mengarah ke Kota Tanjungpinang dan tim mengamankan 1 (satu) tersangka AA di sebuah rumah yang beralamat di jalan kuantan Perum Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring.

    Saat di lakukan penggeledahan didamping RT setempat dan di temukan barang berupa 1(satu) paket kecil ganja di bungkus kertas putih,1(satu) buah plastik headset warna hijau,

    Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.