Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Wita Mantan Karyawan PT.MAQRI Diduga Menggelapkan Uang Milyaran Rupiah
    Hukum

    Wita Mantan Karyawan PT.MAQRI Diduga Menggelapkan Uang Milyaran Rupiah

    cindaiBy cindai23 Maret 2024Updated:23 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Berdasarkan surat nomor: S.Tap/ 110.a/ X/ 2023/Satreskrim tentang penetapan Tersangka atas nama Wita Julia Putri, mantan karyawan PT. Maqna Risky Tour dan Travel (MAQRI) atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan masuk tahapan pelimpahan berkas tahap 1 (satu) ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang.

    Melalui pesan singkat whatsapp, kuasa hukum PT. MAQRI, Tri Wahyu, S.H membenarkan atas laporan kliennya tersebut.

    “Ya, Klien saya melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Wita Julia Putri yang merupakan mantan karyawannya sebesar 1,6 Milyar berdasarkan hasil Audit Internal Perusahaan. Alhamdulillah sekarang ini segera sampai pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tanjungpinang,” terang Wahyu.

    Tri Wahyu, S. H selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Tanjungpinang dan juga ada beberapa laporan lagi yang mungkin akan pihaknya tindaklanjuti ke jalur hukum.

    “Pasca selesainya case penggelapan ini, selanjutnya kami akan kembali melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil tangkapan layar handphone milik klien saya yakni dugaan ancaman Pembunuhan, Pencemaran Nama Baik dan lainnya serta juga tidak menutup kemungkinan kami akan mengejar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pelapor terkait kemana saja aliran uang yang digelapkan itu di simpan maupun dibelanjakan, hal ini tentu berproses dan kami akan memonitoring selalu,” tambahnya.

    Secara terpisah, Yulianti selaku Direktur Utama PT. MAQRI juga menyampaikan, “Sejauh hasil audit yang dilakukan secara internal perusahaan, dari total 1,6 Milyar itu banyak nama-nama pejabat Bintan maupun anak pejabat Batam yang di pakai dalam proses penggelapan yang dilakukan oleh Wita Julia Putri mantan karyawan saya ini, secara teknis sederhananya ya pemesanan tiket fiktif,” sambungnya.

    “Dan juga saya berharap agar terlapor segera dicekal di Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri selama case ini berproses dan segera ditahan karena ada laporan yang sampai kepada saya bahwa terlapor sering bepergian keluar negeri. Untuk selanjutnya saya serahkan saja prosesnya ke jalur hukum,” tutup Yulianti.

    Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik, membenarkan hal tersebut.

    “Betul Pak, sedang proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa,” balasnya singkat.

    Wita Julia Putri mantan karyawan PT. MAQRI yang dikabarkan adalah istri salah satu pegawai Pemko Batam ini saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.