Tanjungpinang (Cindai.id)_ Berdasarkan surat nomor: S.Tap/ 110.a/ X/ 2023/Satreskrim tentang penetapan Tersangka atas nama Wita Julia Putri, mantan karyawan PT. Maqna Risky Tour dan Travel (MAQRI) atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan masuk tahapan pelimpahan berkas tahap 1 (satu) ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang.
Melalui pesan singkat whatsapp, kuasa hukum PT. MAQRI, Tri Wahyu, S.H membenarkan atas laporan kliennya tersebut.
“Ya, Klien saya melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Wita Julia Putri yang merupakan mantan karyawannya sebesar 1,6 Milyar berdasarkan hasil Audit Internal Perusahaan. Alhamdulillah sekarang ini segera sampai pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tanjungpinang,” terang Wahyu.
Tri Wahyu, S. H selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Tanjungpinang dan juga ada beberapa laporan lagi yang mungkin akan pihaknya tindaklanjuti ke jalur hukum.
“Pasca selesainya case penggelapan ini, selanjutnya kami akan kembali melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil tangkapan layar handphone milik klien saya yakni dugaan ancaman Pembunuhan, Pencemaran Nama Baik dan lainnya serta juga tidak menutup kemungkinan kami akan mengejar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pelapor terkait kemana saja aliran uang yang digelapkan itu di simpan maupun dibelanjakan, hal ini tentu berproses dan kami akan memonitoring selalu,” tambahnya.
Secara terpisah, Yulianti selaku Direktur Utama PT. MAQRI juga menyampaikan, “Sejauh hasil audit yang dilakukan secara internal perusahaan, dari total 1,6 Milyar itu banyak nama-nama pejabat Bintan maupun anak pejabat Batam yang di pakai dalam proses penggelapan yang dilakukan oleh Wita Julia Putri mantan karyawan saya ini, secara teknis sederhananya ya pemesanan tiket fiktif,” sambungnya.
“Dan juga saya berharap agar terlapor segera dicekal di Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri selama case ini berproses dan segera ditahan karena ada laporan yang sampai kepada saya bahwa terlapor sering bepergian keluar negeri. Untuk selanjutnya saya serahkan saja prosesnya ke jalur hukum,” tutup Yulianti.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik, membenarkan hal tersebut.
“Betul Pak, sedang proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa,” balasnya singkat.
Wita Julia Putri mantan karyawan PT. MAQRI yang dikabarkan adalah istri salah satu pegawai Pemko Batam ini saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Mona)